77 Narapidana NTB Terima Remisi Khusus Nyepi
- 18 Mar 2026 18:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sebanyak 77 narapidana di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Pemberian remisi ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTB sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Penyaluran remisi tersebut dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel melalui proses verifikasi ketat di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-NTB. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan serta memberikan penghargaan kepada narapidana yang berupaya memperbaiki diri.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 77 narapidana menerima Remisi Khusus (RK-I) dengan rincian yang bervariasi. Sebanyak 14 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 57 orang menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 5 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan. Dari seluruh UPT, Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi unit dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 63 narapidana.
Sementara itu, untuk kategori Anak Binaan, tidak terdapat penerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi tahun ini. Seluruh laporan dari UPT, termasuk LPKA Kelas II Lombok Tengah, menunjukkan nihil penerima. Kondisi ini menegaskan bahwa proses pemberian hak pengurangan masa pidana dilakukan secara selektif sesuai ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang taat dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Pemberian hak ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Gde Krisna, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dan integrasi berjalan bersih tanpa adanya praktik pungutan liar.
“Kami menjamin seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan bebas dari pungutan liar,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Kanwil Ditjenpas NTB berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Sinergi antar instansi terus diperkuat guna memastikan setiap hak warga binaan dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Momentum Hari Raya Nyepi ini diharapkan menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk membangun semangat baru dalam menjalani kehidupan.
“Dengan niat tulus untuk berubah, masa depan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat bukanlah hal yang mustahil untuk diraih,” ucapnya, katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....