THR ASN Mulai Diproses, SPM Sudah Bisa Diajukan ke KPPN
- 11 Mar 2026 09:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersumber dari APBN mulai dapat diajukan. Satuan kerja pemerintah pusat kini sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, mengatakan kebijakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR bagi aparatur negara.
“PP Nomor 9 Tahun 2026 itu baru diterbitkan sehari yang lalu. Sekarang sedang dilakukan rekonsiliasi data terlebih dahulu, kemudian SPM akan diajukan ke KPPN. Jadi mulai hari ini sudah bisa mengajukan SPM,” kata Ratih, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Ratih, setelah proses rekonsiliasi selesai, satuan kerja dapat langsung mengajukan pencairan melalui mekanisme yang berlaku di KPPN. Ia berharap pembayaran THR bagi pegawai pemerintah pusat dapat direalisasikan seluruhnya sebelum Lebaran.
“Mudah-mudahan sebelum Lebaran ini kami dorong supaya THR pemerintah pusat sudah bisa dibayarkan semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi aparatur negara yang penggajiannya bersumber dari APBN. Sementara untuk aparatur pemerintah daerah, mekanisme dan waktu pencairannya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Terkait besaran THR, Ratih menyebut secara umum mengacu pada komponen gaji dan tunjangan yang melekat pada pegawai. Namun ia menyarankan untuk merujuk kembali pada ketentuan teknis yang diatur pemerintah pusat.
“Kalau saya tidak salah, sekitar 100 persen dari gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Tapi nanti kita cek lagi di aturan teknisnya,” katanya.
Ia menambahkan pemberian THR merupakan kebijakan rutin pemerintah setiap tahun. Selain membantu aparatur negara menghadapi kebutuhan Hari Raya, kebijakan tersebut juga diharapkan ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.
Untuk jumlah total anggaran THR, baik secara nasional maupun khusus untuk wilayah NTB, Ratih mengatakan data resmi masih menunggu proses rekonsiliasi dari satuan kerja pemerintah pusat yang berada di daerah.
“Datanya belum ada, karena harus direkonsiliasi dulu sesuai data gaji terakhir. Setelah itu baru bisa dirilis berapa totalnya,” kata Ratih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....