Pemprov NTB Larang Perusahaan Cicil atau Tunda Pembayaran THR
- 10 Mar 2026 10:59 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau seluruh perusahaan swasta agar tidak menunda, mencicil, apalagi mengutang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran 2026. Jika ditemukan pelanggaran, pekerja diminta segera melapor ke posko pengaduan yang disiapkan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Aidy Furqan, mengatakan pemerintah telah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans NTB. Posko tersebut tidak hanya menerima laporan pekerja, tetapi juga melayani konsultasi dari perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR.
“Sampai hari ini masih belum ada persoalan. Poskonya di kantor di bidang layanan industri,” kata Aidy, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah. Mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Ketentuan Menaker H-7 lebaran, boleh dibayarkan lebih awal. Tapi ketika sudah H-7, tidak boleh dicicil dan tidak boleh diutang,” ujar Aidy.
Ia menjelaskan pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Besarannya menyesuaikan masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR dibayarkan sebesar satu kali gaji.
Sementara bagi perusahaan yang belum menetapkan standar upah tertentu, pemerintah daerah biasanya memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik dalam hubungan industrial.
“Kalau mereka telah menetapkan UMP berarti standarnya UMP. Kalau belum, itu yang sering kita fasilitasi untuk mencari jalan tengah dari sisi hubungan industri,” katanya.
Pemerintah provinsi juga meminta dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan. Langkah ini dinilai penting karena perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tersebar di berbagai daerah di NTB.
Aidy mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja menerima haknya sebelum Lebaran. Untuk itu, pengawasan terhadap perusahaan akan diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami sedang siapkan imbauan dari Pak Gubernur. Dinas tenaga kerja kabupaten/kota harus lebih massif melakukan pengawasan dan menggerakkan para pengusaha agar membayar THR sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....