Sisa Bangunan Gedung DPRD NTB Dilelang Rp89 Juta, Pemenang Wajib Bongkar Total
- 09 Mar 2026 16:41 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Sisa material bangunan Gedung DPRD NTB akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hendra Saputra, menjelaskan lelang dilakukan secara terbuka sehingga pihak yang memberikan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang. Nilai batas bawah atau limit lelang untuk sisa bangunan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp89 juta.
“Ya, akan dilelang. Nanti pihak ketiga yang mengambil sisa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Senin 9 Maret 2026.
Ia menyebutkan, pihak yang memenangkan lelang nantinya tidak hanya mengambil material sisa bangunan, tetapi juga bertanggung jawab merobohkan seluruh konstruksi yang masih berdiri di lokasi tersebut.
“Semua akan dirubuhkan. Jadi konstruksi yang ada sekarang dibongkar seluruhnya,” jelasnya.
Setelah proses pembongkaran rampung, tahapan pembangunan gedung baru akan dimulai dari proses perencanaan. Saat ini, pemerintah pusat tengah memproses lelang penyusunan Detail Engineering Design (DED) melalui kementerian terkait.
Menurut Hendra, penyusunan DED bertujuan untuk merumuskan berbagai kebutuhan teknis pembangunan gedung sebelum desain akhir ditetapkan.
“DED itu belum membahas desain secara detail, melainkan menyusun kebutuhan teknis pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah dokumen DED selesai, pemerintah akan menentukan mekanisme penetapan desain gedung, apakah melalui sayembara atau langsung ditetapkan oleh kementerian.
“Apakah nanti desainnya melalui sayembara atau tidak, kita masih menunggu kebijakan dari kementerian,” ujarnya.
Hendra menilai, jika desain gedung ditentukan melalui sayembara, maka proses pembangunan kemungkinan akan memerlukan waktu lebih panjang. Sebaliknya, jika desain ditetapkan langsung setelah DED selesai, pembangunan dapat segera dimulai.
“Kalau tidak melalui sayembara, setelah DED selesai dan desain sudah ditentukan, pembangunan bisa langsung dilakukan,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan fisik Gedung DPRD NTB dapat dimulai paling lambat pada September 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....