Kejati NTB Lelang Barang Rampasan Senilai Rp3,1 Miliar Mulai 13 Agustus

  • 05 Agt 2026 22:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melelang barang rampasan negara dari perkara pidana umum dan pidana khusus dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp3,1 miliar. Lelang dijadwalkan dimulai pada 13 Agustus 2026 melalui situs lelang.go.id.

Kasubid Penyelesaian Aset Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi, mengatakan nilai Rp3,1 miliar merupakan potensi penerimaan berdasarkan angka penawaran awal. Jumlah ini masih dapat berubah berdasarkan hasil lelang.

“Tergantung dari proses penjualan lelangnya, ada yang tidak laku atau naik di penawarannya,” kata Chalis, Rabu 5 Agustus 2026

Barang yang dilelang terdiri atas benda bergerak dan tidak bergerak. Barang rampasan dari perkara pidana umum didominasi telepon seluler, kendaraan, dan barang bergerak lainnya, sedangkan perkara pidana khusus didominasi aset berupa tanah dan bangunan.

"Kalau objek tanah itu rata-rata Pidsus, kalau handphone dan lainnya itu di Pidum," ujarnya.

Objek lelang tersebar di lima kejaksaan negeri di NTB. Kejari Mataram melelang tujuh bidang tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, dengan harga limit masing-masing sekitar Rp53,3 juta.

Kejari Lombok Timur menawarkan tanah dan bangunan dengan harga limit Rp751,5 juta. Kejaksaan itu juga melelang logam mangan seberat 20,4 kilogram senilai Rp2,6 juta serta lima unit sepeda motor dengan harga limit Rp1,8 juta hingga Rp14,4 juta.

“Prosesnya melalui lelang.go.id. Masyarakat yang ingin ikut, bisa terlebih dahulu mendaftar di situs tersebut,” ujar Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Kejati NTB, Akhmad Adi Sugiarto.

Kejari Sumbawa melelang tanah dan bangunan seluas 523 meter persegi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, dengan harga limit Rp1 miliar. Kejaksaan itu juga menawarkan sebidang tanah seluas 9.484 meter persegi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dengan nilai limit Rp824,7 juta.

“Setelah mendaftar dan masuk menggunakan akun, masyarakat dapat memilih opsi KPKNL terdekat, lalu memilih lokasi yang diinginkan,” kata Adi.

Sementara itu, Kejari Dompu dan Kejari Bima turut melelang berbagai barang rampasan. Barang yang ditawarkan antara lain telepon seluler, sepeda motor, dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi.

Masyarakat dapat mengikuti lelang mulai 13 Agustus 2026. Peserta dapat melihat katalog dan mengajukan penawaran melalui situs lelang.go.id atau katalog resmi Kejati NTB.

“Kami pastikan lelang ini murni kompetisi, tidak ada settingan,” tutur Chalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....