Pemkab Dompu Kekurangan Rp6,4 M untuk Gaji PPPK PW

  • 04 Mar 2026 13:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengalami kekurangan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebesar Rp6,4 miliar pada tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Khairul Insyan, menyusul adanya ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Pj. Sekda, berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2026, dana tersebut secara tegas tidak diperbolehkan untuk membayar gaji ASN.

“Dana BOS itu secara nyata tidak bisa membiayai ASN sesuai juknis tahun 2026. Pengertian ASN itu PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Itu harga mati,” katanya, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang sebelumnya melakukan konsultasi serta permintaan dispensasi penggunaan dana BOS untuk gaji PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat. Konsultasi itu dilakukan bersama tim dari BPKAD Kabupaten Dompu.

Dari hasil konsultasi tersebut, diketahui bahwa kebijakan penggunaan dana BOS tidak memberi ruang untuk membayar gaji ASN, sehingga muncul kekurangan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu selama 12 bulan.

Berdasarkan data, total dana BOS jenjang SD dan SMP di Kabupaten Dompu tahun 2026 mencapai Rp38,371 miliar. Sementara gaji PPPK Paruh Waktu yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Dompu tahun 2026 sebesar Rp17,384 miliar. Anggaran itu diperuntukkan bagi formasi teknis, kesehatan, serta sebagian guru dan tenaga kependidikan.

Adapun total PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu yang telah menerima SK perjanjian kerja pada Januari 2026 sebanyak 5.389 orang.

Khairul mengungkapkan, menyikapi kondisi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disebut akan segera membahas persoalan ini bersama Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB.

“Ada kemungkinan akan disiapkan DAK non fisik pendidikan untuk gaji guru. Tapi itu baru pernyataan lisan, belum ada surat yang mengikuti,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Dompu tidak ingin menunggu terlalu lama kebijakan dari pusat. Terlebih saat ini gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan, sementara kebutuhan para guru dan tenaga kependidikan semakin mendesak, apalagi dalam suasana bulan puasa.

“Kalau kita menunggu kebijakan pusat ini tidak mungkin. Sementara sekarang potensi mau ribut ini, karena belum dibayar gaji mereka. Apalagi ini puasa,” katanya.

Ia menegaskan, kondisi defisit anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

“Tidak bisa dijadikan alasan untuk kita tidak carikan sumber dana untuk gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu. Walaupun kondisi defisit apapun, mereka harus dibayar,” katanya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Saat ini, Pemkab Dompu mulai membahas berbagai opsi untuk menemukan sumber pembiayaan dari APBD guna menutupi kekurangan anggaran tersebut, demi memastikan hak ribuan PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....