Antisipasi PHPU, KPU Kabupaten/Kota Diminta Amankan Arsip Form D-Hasil

  • 28 Feb 2026 12:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut Form D-Hasil yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat 27 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi NTB sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi hasil pemilu.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi NTB, Zuriati. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap Form D-Hasil merupakan tahapan krusial yang menuntut ketelitian, akurasi, serta transparansi dari seluruh penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Menurutnya, pengelolaan dokumen hasil pemilu tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting. Form D-Hasil menjadi salah satu dokumen utama yang berpotensi digunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan umum.

“Arsip dan dokumentasi harus tertib, aman, serta terintegrasi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas dan kesiapan kita jika terjadi sengketa,” tegasnya.

Zuriati juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran KPU kabupaten/kota wajib memastikan kelengkapan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui Sistem Informasi Rekapitulasi atau SIREKAP. Penyimpanan dokumen harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku guna menjamin keamanan dan keabsahan data.

Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang baik akan memperkuat posisi penyelenggara pemilu apabila terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, mitigasi risiko sengketa harus dilakukan sejak dini melalui penguatan administrasi dan dokumentasi.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh KPU kabupaten/kota di NTB memiliki pemahaman yang seragam terkait mekanisme tindak lanjut Form D-Hasil serta mampu menjaga integritas, profesionalitas, dan kredibilitas lembaga dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....