PAM Giri Menang Pastikan Tarif Air Disesuaikan tanpa Bebani Rakyat Kecil
- 25 Feb 2026 14:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kebijakan penyesuaian tarif air minum yang diumumkan PT Air Minum (PAM) Giri Menang menandai langkah strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus memastikan keadilan sosial bagi seluruh pelanggan.
Direktur Utama PAM Giri Menang, Sudirman, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian harga, melainkan bagian dari upaya menyeluruh untuk menyehatkan perusahaan tanpa mengorbankan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Penyesuaian tarif ini kami susun berdasarkan prinsip Full Cost Recovery atau FCR, yaitu pemulihan seluruh biaya operasional dari hulu ke hilir,” ujar Sudirman, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Sudirman, komponen biaya yang dihitung mencakup pengelolaan air dari sumber hingga ke rumah pelanggan, kewajiban perpajakan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sebagai BUMD, PAM Giri Menang juga memiliki mandat konstitusional untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai perusahaan daerah, kami harus menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kontribusi terhadap daerah,” katanya.
Dalam kebijakan terbarunya, PAM Giri Menang menetapkan empat kategori tarif air minum untuk memastikan prinsip keadilan berjalan secara terukur.
Kategori pertama adalah Tarif Rendah (Subsidi) yang diperuntukkan khusus bagi MBR. Tarif ini ditetapkan jauh di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) dan dipastikan tidak terdampak oleh kebijakan penyesuaian tarif saat ini.
Kedua, Tarif Dasar, yang difungsikan untuk menutup biaya operasional perusahaan sesuai prinsip FCR. Ketiga, Tarif Penuh, yang dikenakan kepada badan usaha dan pelanggan komersial. Kelompok ini tidak hanya menopang keberlanjutan perusahaan, tetapi juga menjadi sumber subsidi silang bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta dividen bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Tarif Kesepakatan diberlakukan bagi institusi yang menjual kembali air, seperti perusahaan penyedia kebutuhan air kapal dan transportasi laut.
“Skema ini kami rancang agar yang mampu membantu yang membutuhkan, tanpa membebani kelompok rentan,” ucapnya.
Sudirman memaparkan saat ini HPP air minum PAM Giri Menang berada di kisaran Rp4.500 per meter kubik. Namun, pelanggan MBR hanya dibebankan tarif sekitar Rp2.300 per meter kubik.
“Selisih biaya itu sepenuhnya ditanggung oleh pelanggan tarif penuh melalui mekanisme subsidi silang,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan ini telah melalui proses kajian komprehensif, mulai dari survei kepuasan pelanggan, kajian akademis dari sisi hukum, hingga permintaan opini legal dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak hanya ingin bekerja baik, tetapi juga bekerja benar sesuai regulasi,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, beban biaya air minum bagi rumah tangga tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Fakta di lapangan menunjukkan, beban tarif air pelanggan PT AM Giri Menang saat ini hanya sekitar 1,9 persen dari UMK, jauh di bawah ambang batas maksimal nasional.
Bahkan, merujuk pada Keputusan Gubernur untuk periode 2025–2026, tarif bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah layanan PAM Giri Menang masih berada di bawah batas bawah yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Penyesuaian tarif ini juga diarahkan untuk menjawab tantangan investasi jangka panjang dan penyusutan nilai aset perusahaan.
“Semakin lama aset digunakan, nilainya terus menurun. Dengan kebijakan ini, kami bisa melakukan rejuvenasi atau peremajaan aset,” katanya.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kualitas, kontinuitas, dan keandalan layanan air minum bagi masyarakat di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan layanan air tetap layak, aman, dan berkelanjutan untuk generasi berikutnya,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....