Disdikpora NTB Minta Perda BPP Segera Rampung
- 18 Feb 2026 16:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) segera dirampungkan. Regulasi tersebut dinilai krusial agar moratorium BPP yang diberlakukan sejak beberapa bulan terakhir dapat dicabut dan skema pembiayaan sekolah kembali berjalan normal.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora NTB, Surya Bahari, mengatakan secara umum tata kelola BPP tidak berbeda jauh dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, aturan dalam Perda akan mengatur lebih rinci mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
“Intinya di Perda ini akan lebih detail lagi aturan soal BPP ini, karena sebelumnya hanya diatur melalui peraturan gubernur,” kata Surya, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, pembahasan Perda BPP ditargetkan rampung dalam waktu empat hingga lima bulan setelah panitia khusus (Pansus) dibentuk oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pemerintah daerah berharap pembahasan dapat berjalan lancar agar kepastian hukum bagi sekolah segera tersedia.
Moratorium BPP, kata Surya, berdampak langsung terhadap sejumlah kegiatan sekolah. Beberapa program yang sebelumnya ditopang dana BPP terpaksa dibatasi. Ia bahkan menilai kebijakan tersebut ikut memengaruhi capaian prestasi sekolah.
“Kemarin sekolah kita bisa berprestasi karena ada dukungan dari BPP,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, sekolah diperbolehkan menarik sumbangan dari orang tua atau wali murid. Namun, Surya menegaskan sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan jumlah maupun batas waktu pembayarannya.
Ia mengingatkan, jika sumbangan ditetapkan nominal dan tenggatnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. “Kalau ditentukan jumlahnya dan dibatasi waktunya, itu sudah masuk pungli dan tidak boleh,” kata Surya.
Meski berbentuk sumbangan sukarela, dana yang dihimpun tetap wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada wali murid.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menerbitkan surat edaran yang meminta sekolah tidak lagi menarik BPP. Kebijakan itu diambil setelah evaluasi terhadap skema pencairan yang dinilai berbelit.
Menurut Iqbal, sebelum dapat digunakan, dana BPP harus terlebih dahulu masuk ke kas daerah. Prosedur tersebut dianggap menyulitkan dan memerlukan pembenahan sistem. Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia yang mengelola dana tersebut.
Iqbal menegaskan moratorium bersifat sementara. Pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan BPP tidak dilakukan secara serampangan dan memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Perda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....