Perkuat Kepastian Hukum & Iklim Investasi, Kemenkum NTB Evaluasi Perda Pasar Rakyat

  • 24 Jul 2026 12:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, ‎Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat internal Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Kegitan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

‎Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, bersama Tim Kerja Analis Hukum sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

‎Dalam pemaparannya, Tim Kerja Analis Hukum menyampaikan sejumlah hasil analisis terhadap substansi Perda.

"Di antaranya perlunya pemutakhiran dasar hukum, penyempurnaan definisi terkait nomenklatur UMK, UMKM, dan UMK-M, serta perbaikan terhadap beberapa kesalahan redaksional dan teknis penyusunan," ujarnya.

‎Selain itu, tim juga menyoroti pentingnya penyesuaian ketentuan Analisis Sosial dan Ekonomi (Ansosek) dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pembahasan turut mencakup pengaturan masa transisi bagi pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum Perda berlaku dengan tetap memperhatikan asas non-retroaktif.

‎Analisis juga menemukan perlunya penyusunan Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksana, penegasan perangkat daerah yang menjadi leading sector, penguatan koordinasi antarinstansi, serta penyempurnaan mekanisme monitoring dan evaluasi agar implementasi Perda berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel. Beberapa ketentuan yang berpotensi tumpang tindih maupun disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi juga direkomendasikan untuk disesuaikan.

‎Hasil rapat menyimpulkan perlunya perubahan pada sejumlah ketentuan Perda, khususnya terkait dasar hukum, definisi, perizinan, ketentuan peralihan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta harmonisasi dengan regulasi terbaru. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembahasan pada Focus Group Discussion (FGD) berikutnya.

‎Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi hukum merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap peraturan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....