Pemprov NTB Buka Seleksi 37 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK

  • 18 Feb 2026 13:12 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 dengan skema lebih transparan dan berbasis merit. Melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), pemerintah daerah memastikan proses berlangsung profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Halik, mengatakan media dan masyarakat dilibatkan sebagai bagian dari kontrol sosial. “Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Seleksi tersebut merujuk Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi guru aparatur sipil negara (ASN) untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK. Skema ini disebut sebagai upaya membuka akses setara bagi guru yang memenuhi syarat kompetensi dan kinerja.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora NTB, Surya Bahari, menyebut pihaknya telah menerbitkan Pengumuman Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan dan tahapan seleksi. Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi, uji kompetensi berbasis komputer (CAT), dan wawancara.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru. Tahapan seleksi dimulai 18 Februari dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.

Untuk menjaga independensi, identitas penguji tidak diumumkan sejak awal. Penetapan nama penguji dilakukan mendekati pelaksanaan tes. Unsur penguji berasal dari dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi.

“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu. Sanksinya bisa berupa diskualifikasi,” kata Surya.

Disdikpora mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang saat ini kosong. Selain mengisi kekosongan tersebut, seleksi juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa tugasnya telah melampaui ketentuan.

Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki kinerja baik. Namun, yang telah menjabat tiga periode menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan rotasi atau mutasi.

“Perlu ditegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu evaluasi merupakan hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan,” ujar Surya.

Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Dinamika yang sempat terjadi di sejumlah sekolah, termasuk di SMK Negeri 1 Lingsar, disebut menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.

Pemprov NTB juga membuka kanal pengaduan melalui surat elektronik seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi peserta maupun masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran. Pemerintah menegaskan sanksi lanjutan akan mengikuti ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Selain mengisi 37 posisi kosong, pemerintah akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar sebagai cadangan. Skema ini disiapkan agar kekosongan jabatan dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas.

Khalik menyebut perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem seleksi berbasis kompetensi merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan di NTB. “Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah berharap kepala sekolah yang terpilih memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan di NTB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....