Sebanyak 47 Ribu BPJS PBI Lombok Barat Nonaktif, Ini Penyebabnya

  • 11 Feb 2026 21:01 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Sebanyak 47.188 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lombok Barat tercatat nonaktif. Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional BPJS Pusat yang berdampak pada sekitar sebelas juta peserta di seluruh Indonesia.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius terhadap jaminan layanan kesehatan masyarakat miskin di daerah. Namun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA) Lombok Barat, Arief Suryawirawan, menyampaikan meskipun terjadi penonaktifan, masyarakat tetap memperoleh pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit.

"Untuk Lombok Barat ada 47.188 peserta PBI yang dinonaktifkan karena kebijakan nasional. Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan kesehatan tetap berjalan baik di Puskesmas maupun rumah sakit," kata Arief saat ditemui RRI di kantornya, Gerung, Lombok Barat, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan, Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan medis. Langkah antisipasi sudah dilakukan sehingga masyarakat tidak perlu panik.

"Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Semua tetap terlayani dengan baik. Tidak ada yang ditolak hanya karena statusnya sedang menunggu proses administrasi," ucapnya.

Penonaktifan peserta PBI ini, lanjutnya, disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya karena peserta tidak pernah memanfaatkan layanan kesehatan dalam waktu lama, terindikasi memiliki aktivitas rekening yang tidak sesuai kriteria bantuan, tercatat meninggal dunia, atau telah menjadi ASN, TNI, Polri, maupun pegawai pemerintah lainnya.

Selain itu, terdapat pula persoalan ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih dalam proses sinkronisasi. Pemerintah daerah saat ini tengah mendalami faktor dominan dari total 47.188 data tersebut.

"Data ini masih terus diverifikasi. Kami juga akan menggelar pertemuan bersama Dinas Kesehatan dan BPJS untuk memastikan proses reaktivasi berjalan cepat dan tepat sasaran," katanya.

Dinas Sosial membuka layanan pengaduan serta pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus reaktivasi kepesertaan. Selama proses administrasi berlangsung, warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.

Pemerintah juga menegaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) akan diperbarui setiap tiga bulan. Mekanisme ini memungkinkan adanya perubahan data, baik penambahan maupun pengurangan peserta, seiring proses penyempurnaan basis data pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....