Perumdam Tiara Gandeng Kejari, Perkuat Perlindungan Aset dan Cegah Risiko Hukum

  • 11 Feb 2026 18:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah: Perumdam Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah memperkuat langkah pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan perusahaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Selasa 10 Februari 2026.

Kerja sama ini dipandang sebagai strategi preventif untuk melindungi aset daerah sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Direktur Utama Perumdam Tiara, Bambang Supratomo, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa dalam pengelolaan BUMD, dinamika kerja sama bisnis, pengadaan barang dan jasa, hingga kontrak pelayanan publik memiliki potensi risiko hukum yang harus diantisipasi sejak awal.

“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat penting, terutama dalam memastikan setiap kebijakan dan kontrak kerja sama tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ini bagian dari mitigasi risiko sekaligus perlindungan aset perusahaan,” ujarnya Rabu 11 Februari 2026.

Menurut Bambang, penguatan aspek hukum bukan hanya soal penyelesaian sengketa, tetapi lebih pada langkah pencegahan agar potensi masalah dapat ditekan sedini mungkin. Dengan demikian, manajemen dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan cakupan layanan air bersih.

Ruang lingkup MoU mencakup bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian legal opinion, legal assistance, hingga fasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga.

Sebelum penandatanganan MoU, kegiatan diawali dengan sosialisasi edukasi hukum bertema “Peran Kejaksaan dalam Penguatan Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Masalah Hukum pada Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.”

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran Kejaksaan melalui bidang Datun tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan pendampingan. Menurutnya, sinergi dengan BUMD menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rika Ekayanti, S.H., M.H., memaparkan secara teknis layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan Perumdam, mulai dari pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejari Lombok Tengah, Dewan Pengawas, Direksi, serta para kepala bidang Perumdam Tiara. Di akhir acara, Perumdam memberikan penghargaan kepada narasumber dan Kejari Lombok Tengah sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin.

"Melalui penguatan kerja sama ini, Perumdam Tirta Ardhia Rinjani menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan air bersih dengan fondasi hukum yang kuat, sekaligus memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan aman, profesional, dan akuntabel," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....