Warga Keluhkan PBI Nonaktif Mendadak Gelombang keluhan
- 11 Feb 2026 17:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sejak pagi, masyarakat berdatangan mempertanyakan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif. Kondisi ini membuat kartu BPJS tak lagi bisa digunakan untuk berobat maupun kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Salah satu warga, Yuli, asal Pagutan, mengaku terkejut ketika mengetahui BPJS PBI milik orang tuanya tak dapat dipakai saat hendak berobat. Ia terpaksa memilih jalur umum demi memastikan ayahnya tetap mendapatkan pelayanan medis.
“Jadi orang tua saya tak bisa pakai BPJS Kesehatan karena statusnya nonaktif. Akhirnya bayar umum, adik saya yang bayarin. Itu sekitar Rp300 ribuan, belum sama biaya rawat inap,” ujarnya Rabu 11 Februari 2026.
Menurut Yuli, beban biaya tersebut cukup memberatkan keluarganya yang selama ini mengandalkan fasilitas PBI untuk pengobatan rutin. Kedatangannya ke Dinsos, kata dia, untuk mencari kepastian sekaligus berharap kepesertaan keluarganya bisa kembali diaktifkan.
“Makanya saya datang ke Dinsos, apa sebenarnya alasan BPJS PBI kami nonaktif. Semoga bisa aktif lagi, karena bapak saya harus kontrol. Biasanya pakai BPJS, tiba-tiba harus umum, tentu berat,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Staf Pengolah Data Bidang Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Mataram, Muhammad Zubaidi, menjelaskan penonaktifan PBI JKN bukan tanpa alasan. Ia menyebut, perubahan status kesejahteraan warga berdasarkan pemeringkatan desil menjadi salah satu faktor utama.
“Salah satu penyebabnya adalah perubahan dari desil 1–5 ke desil 6. Kalau sudah masuk desil 6, secara sistem dianggap meningkat kesejahteraannya sehingga dinonaktifkan. Selain itu, ada indikasi penggunaan bansos tidak sesuai peruntukan dan perubahan data administrasi kependudukan,” jelasnya.
Zubaidi menambahkan, warga yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Namun prosesnya memerlukan verifikasi dan waktu yang tidak singkat.
“Reaktivasi bisa diajukan, tetapi prosesnya bisa sampai enam bulan. Kecuali kondisi gawat darurat, itu bisa langsung aktif,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....