Bapenda NTB Bantah Isu Menaikkan Pajak
- 11 Feb 2026 09:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB membantah isu kenaikan pajak sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bapenda NTB, Lalu Herman Mahaputra menegaskan target PAD 2026 sebesar Rp6,1 triliun tidak akan dicapai dengan menaikkan tarif pajak.
“Tidak pernah ada rencana menaikkan pajak. Yang kami lakukan adalah mencari sumber pajak lain yang selama ini belum tergarap,” kata Herman Mahaputra akrab disapa Dr Jack, Rabu, 11 Februari 2026.
Target PAD 2026 meningkat dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp5,6 triliun. Kenaikan target itu sempat memunculkan spekulasi publik mengenai penyesuaian tarif pajak. Namun Dr Jack menegaskan, seluruh jenis pajak telah memiliki dasar hukum dan nominal yang jelas sehingga tidak bisa dinaikkan secara sepihak.
Menurutnya, Bapenda NTB kini fokus menyisir potensi pajak baru, antara lain pajak air permukaan, pajak alat berat, serta pemanfaatan aset daerah yang belum optimal. Aset-aset tersebut akan didorong untuk dilakukan appraisal agar nilai sewa atau pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada cerita menaikkan pajak. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Bapenda juga menyoroti potensi PAD dari sektor kepelabuhanan. Di Pelabuhan Carik, misalnya, terdapat peluang penerimaan dari jasa tambat kapal berkapasitas besar yang mendukung distribusi aspal curah dan semen. Namun optimalisasi potensi itu masih terkendala kondisi dermaga yang membutuhkan revitalisasi pascagempa.
“Ini menjadi catatan kami untuk mencari solusi agar bisa berkontribusi pada PAD,” kata Dr Jack.
Sebagai langkah awal, Pemprov NTB akan menyurati PDAM sebagai pengguna air permukaan agar memasang flowmeter. Pemasangan alat ukur itu diperlukan untuk mengetahui volume pemakaian air secara akurat sebagai dasar pengenaan pajak.
Kebijakan tersebut, kata dia, menyasar perusahaan, bukan masyarakat umum. “Yang kita sisir itu perusahaan. Untuk masyarakat, pajaknya sudah ada aturannya, seperti pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain PDAM, sektor tambak udang juga masuk radar Bapenda. Dengan sebaran tambak yang luas di Pulau Lombok dan Sumbawa, sektor ini dinilai menyimpan potensi pajak yang signifikan. “Tambak-tambak itu harus didata dulu. Di situlah sumber-sumber PAD akan kita gali,” kata Dr Jack.
Di sektor pajak kendaraan bermotor, Bapenda menyoroti persoalan validasi data dan rendahnya tingkat kepatuhan. Klaim jumlah kendaraan di NTB yang disebut mencapai dua juta unit, menurut Dr Jack, tidak sepenuhnya akurat.
Ia juga mengungkap banyak kendaraan menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Sekitar 90 persen penunggak berasal dari kendaraan roda dua yang mayoritas dibeli secara kredit. “Cicilan dibayar, tapi pajaknya tidak,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal itu, Bapenda berencana melibatkan distributor dan perusahaan pembiayaan agar turut mengedukasi konsumen mengenai kewajiban pajak kendaraan. “Jangan hanya menjual kendaraan dan menarik cicilan. Harus ada edukasi bahwa memiliki kendaraan wajib pajak,” katanya.
Menurut Dr Jack, tanpa keterlibatan distributor dan perusahaan pembiayaan, kondisi tersebut tidak adil bagi daerah. “Distributor untung, finance untung. Pemerintah dapat dari mana?” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....