Kemenkum NTB Dukung Regulasi Diaspora Indonesia

  • 09 Jul 2026 14:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan Forum Diskusi Daerah Penjaringan Masukan Penyusunan Regulasi/Kebijakan Diaspora Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026, Kamis 9 Juli 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum.

Forum ini menghadirkan berbagai unsur terkait, mulai dari Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, jajaran Kanwil Kemenkum NTB, BP3MI NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, DPMPTSP Provinsi NTB, akademisi Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram, hingga Himpunan Keluarga Antar Negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa diaspora Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Menurutnya, diaspora tidak hanya berkontribusi melalui investasi dan penguatan devisa, tetapi juga melalui transfer pengetahuan, teknologi, budaya, serta jejaring internasional.

“Diaspora Indonesia adalah aset strategis bangsa. Karena itu, penyusunan regulasi yang komprehensif sangat penting agar potensi diaspora dapat dikelola secara optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri maupun yang memiliki keterikatan dengan Indonesia,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum NTB juga menegaskan bahwa NTB memiliki keterkaitan kuat dengan isu diaspora, khususnya karena menjadi salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia. Oleh sebab itu, regulasi diaspora diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan, mulai dari pendataan, status kewarganegaraan, layanan administrasi hukum, pelindungan PMI, hingga peluang investasi diaspora di daerah.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Sri Yuliani, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTB dalam penyelenggaraan forum tersebut. Ia menilai masukan dari Kanwil Kemenkum NTB dan para peserta sejalan dengan kebutuhan pemerintah dalam menyusun kebijakan diaspora Indonesia yang lebih jelas, terarah, dan terintegrasi.

Dalam forum tersebut, BP3MI NTB menyoroti pentingnya integrasi basis data diaspora nasional, terutama terkait PMI asal NTB yang menetap di luar negeri maupun yang telah memperoleh kewarganegaraan negara lain. Sementara itu, DPMPTSP NTB menekankan peluang keterlibatan diaspora dalam penanaman modal, khususnya pada sektor energi terbarukan, pariwisata, kelautan dan perikanan, serta pertanian dan pangan.

Dari unsur akademisi, disampaikan bahwa pengaturan diaspora Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan definisi diaspora yang jelas dan seragam, penguatan sistem pendataan, harmonisasi regulasi lintas sektor, serta kepastian hukum dalam isu kewarganegaraan, keimigrasian, perpajakan, dan administrasi hukum.

Perwakilan Himpunan Keluarga Antar Negara turut menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi keluarga hasil perkawinan antarnegara, termasuk status kewarganegaraan anak, potensi stateless, kendala administrasi, serta kebutuhan layanan informasi yang lebih mudah diakses oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Melalui forum diskusi ini, berbagai masukan dari pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, dan organisasi masyarakat dihimpun sebagai bahan penyusunan regulasi dan kebijakan diaspora Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka ruang lebih luas bagi diaspora untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional dan daerah

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....