NTB Mulai Benahi Regulasi Aset untuk Optimalisasi PAD

  • 05 Feb 2026 20:52 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengantisipasi potensi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun pada 2026. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengatakan optimalisasi PAD kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Kalau tidak kita siapkan dari sekarang, ruang fiskal daerah akan semakin sempit,” kata Faozal saat membuka Workshop Implementasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) di Mataram, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Faozal, setiap kabupaten dan kota di NTB memiliki karakteristik potensi ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan yang spesifik. Daerah dengan basis pariwisata, pertambangan, hingga jasa perkotaan, kata dia, tidak bisa diseragamkan dalam satu pola pemungutan.

Ia menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi sebagai salah satu hambatan utama optimalisasi PAD. Kawasan wisata strategis seperti Tiga Gili disebut rawan menghadapi persoalan hukum akibat ketidakjelasan kewenangan pungutan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Kita perlu payung hukum yang kuat dan inkrah, supaya pungutan daerah memiliki dasar legal yang jelas dan tidak menjadi temuan audit di kemudian hari,” ujarnya.

Selain sektor pariwisata, Pemprov NTB juga menilai pemanfaatan kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil belum maksimal. Padahal, sejumlah lintasan penyeberangan padat serta aktivitas ekonomi kelautan dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD jika dikelola secara optimal.

Ketergantungan terhadap sektor tambang turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Fluktuasi kebijakan ekspor konsentrat mineral dinilai berpengaruh langsung terhadap penerimaan daerah. Karena itu, Faozal menekankan pentingnya memaksimalkan pemungutan pajak di wilayah pertambangan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, secara transparan dan akuntabel.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov NTB menggandeng Program SKALA guna mendorong sinkronisasi regulasi lintas pemerintahan serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

“Target kita bukan sekadar angka PAD, tapi membangun pondasi kemandirian fiskal yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat NTB,” kata Faozal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....