Kemendagri Tunjuk Nurul Adha Jalankan Tugas Bupati Lombok Barat

  • 22 Jul 2026 06:38 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat.
  • Instruksi tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
  • Dokumen itu juga mencatat bahwa Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, H. Lalu Ahmad Zaini, ditangkap dan ditahan KPK pada 20 Juli 2026.

‎RRI.CO.ID, Mataram – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat setelah Bupati H. Lalu Ahmad Zaini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

‎Dalam radiogram itu, Kemendagri menyatakan penugasan diberikan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan selama Bupati Lalu Ahmad Zaini menjalani masa penahanan.

‎Dasar hukum penugasan mengacu pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara Pasal 66 ayat (1) huruf c mengatur bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

‎"Atas dasar ketentuan tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat diminta melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lombok Barat guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut," demikian isi radiogram tersebut.‎

‎Dokumen itu juga mencatat bahwa Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, H. Lalu Ahmad Zaini, ditangkap dan ditahan KPK pada 20 Juli 2026.

‎Radiogram ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri, pada 21 Juli 2026. Dokumen tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Lombok Barat, serta Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat.

‎Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaluddin Malady, membenarkan Pemerintah Provinsi NTB telah menerima radiogram tersebut. "Barusan kami menerima radiogram dari Kemendagri RI terkait Wakil Bupati Lombok Barat yang akan menjalankan roda pemerintahan di Lombok Barat," kata Jamaluddin.

‎Menurut dia, penugasan kepada wakil bupati dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Lombok Barat. "Wakil kepala daerah menjalankan roda organisasi supaya tidak ada kekosongan pimpinan di Lombok Barat sambil menunggu regulasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

‎Dengan terbitnya radiogram tersebut, seluruh tugas pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Lombok Barat untuk sementara dijalankan oleh Wakil Bupati Hj. Nurul Adha hingga pemerintah menetapkan kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....