Di Tengah Defisit, PPPK Paruh Waktu Dompu Menjerit Pelan

  • 05 Feb 2026 10:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang tengah tertekan akibat defisit anggaran kembali menjadi sorotan publik. 

Di tengah upaya menyehatkan postur APBD, kebijakan penetapan upah bagi 5.837 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) justru dinilai mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu, sebagian tenaga PPPK PW menerima upah dengan nominal yang sangat rendah, bahkan berada di kisaran Rp150.000 per bulan. 

Angka tersebut jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat, serta dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung para tenaga paruh waktu.

Advokat sekaligus pemerhati hukum dan sosial, Abdul Muis menegaskan, persoalan ini tidak bisa semata-mata dibenarkan dengan dalih defisit anggaran.

“Konstitusi kita, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, dengan tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Frasa ‘layak bagi kemanusiaan’ itu tidak bisa ditawar, apalagi dikorbankan hanya karena alasan fiskal,” tegas Abdul Muis, ditemui di Kantornya, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Dompu saat ini memang berada dalam fase transisi fiskal yang pelik. Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp199 miliar menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp46,5 miliar. 

Advokat sekaligus pemerhati hukum dan sosial, Abdul Muis. (Foto.dok.RRI/Mujtahidin)

Namun, menurutnya, keadilan fiskal menuntut agar beban krisis dipikul secara proporsional.

“Jika daerah sedang sulit, kenapa hanya perut rakyat kecil yang diperas? Keadilan fiskal menuntut beban krisis dipikul bersama, bukan dibebankan pada kelompok paling lemah,” katanya.

Abdul Muis memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, garis kemiskinan saat ini telah menyentuh angka sekitar Rp600.000 per kapita per bulan. 

Dengan demikian, pemberian upah Rp150.000 per bulan berarti memaksa tenaga PPPK PW hidup hampir empat kali lipat di bawah garis kemiskinan.

“Jika dibedah secara harian, upah itu hanya sekitar Rp5.000 per hari. Nilai tersebut bahkan lebih murah dari tarif parkir atau satu porsi nasi bungkus paling sederhana. Ini bukan lagi kebijakan fiskal, tapi bentuk ‘legalisasi kemiskinan’ dengan stempel resmi negara,” kritiknya.

Situasi tersebut dinilai semakin ironis bagi tenaga PPPK PW yang diwajibkan hadir secara fisik ke kantor. 

Dengan asumsi biaya bahan bakar motor Rp10.000 per hari dan 20 hari kerja dalam sebulan, mereka harus mengeluarkan sekitar Rp200.000 hanya untuk transportasi.

“Artinya, secara riil mereka bukan mencari nafkah, tetapi justru mensubsidi operasional pemerintah daerah. Pendapatan mereka secara nyata minus Rp50.000 per bulan,” ungkap Abdul Muis.

Kelompok yang paling terdampak, lanjutnya, adalah para guru dan tenaga kesehatan. Padahal, keduanya merupakan pilar utama pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat.

“Bagaimana mungkin kita menuntut kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang prima, sementara para penggeraknya dihargai lebih rendah dari biaya pakan ternak? Ini adalah perjudian moral yang sangat besar,” katanya.

Ia menilai, narasi bahwa kebijakan tersebut diambil agar tenaga PPPK PW “tidak dirumahkan” merupakan sebuah paradoks. 

Penelusurannya menunjukkan bahwa nominal Rp150.000 per bulan itu diduga berasal dari standar honorarium lama, yakni Rp500.000 per triwulan, yang dipaksakan untuk disesuaikan secara bulanan.

“Menggunakan standar anggaran usang untuk membiayai tenaga kerja di tahun 2026, di tengah inflasi dan kenaikan biaya hidup, adalah bentuk pengabaian terhadap realitas ekonomi,” tegasnya.

Karena itu, Abdul Muis mendorong Pemerintah Kabupaten Dompu untuk meninjau ulang SK tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dua pilihan rasional dan berkeadilan.

“Berikan upah yang manusiawi, atau setidaknya berikan kompensasi berupa jam kerja yang sangat fleksibel, sehingga tidak membebani biaya transportasi dan kebutuhan dasar mereka,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa sejarah akan mencatat sikap para pemimpin hari ini.

“Rakyat mungkin bisa ikhlas mengabdi, tetapi penguasa wajib menggunakan akal sehat dan Nurani,” katanya.

Sejarah, kata Muis, akan mencatat, apakah pemimpin hari ini menyelamatkan rakyatnya, atau justru menjadikan rakyat tumbal demi angka-angka di atas kertas APBD. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....