Prof Kurniawan Soroti Aturan Pelajar Bawa Motor Sekolah
- 31 Jan 2026 20:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Surat edaran Polres Mataram tentang larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah memunculkan beragam tanggapan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Kurniawan, menilai langkah tersebut memiliki niat baik, tetapi penerapannya perlu proporsional. Ia menekankan aturan tidak bisa digeneralisasi untuk semua usia pelajar.
Menurutnya, pendekatan hukum harus menjadi dasar dalam menilai kebijakan tersebut. Usia menjadi faktor utama yang harus diperhatikan dalam pelarangan berkendara.
“Kalau anak SMP, saya sangat setuju dilarang, karena secara hukum mereka memang belum boleh memiliki SIM,” jelasnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang lalu lintas telah mengatur batas usia kepemilikan SIM, yaitu 17 tahun. Artinya, pelajar yang sudah memenuhi syarat usia secara hukum diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
Karena itu, menurutnya, larangan menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Prof. Kurniawan mengingatkan pentingnya asas hierarki peraturan dalam sistem hukum. Surat edaran tidak memiliki kekuatan mengikat setara undang-undang.
“Tidak boleh surat edaran kemudian mengalahkan aturan yang lebih tinggi, karena itu bertentangan dengan prinsip hukum,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut sebaiknya difokuskan pada pelajar yang memang belum cukup umur secara hukum. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan rasional.
Di sisi lain, ia memahami kekhawatiran pihak kepolisian terhadap keselamatan pelajar. Namun solusi menurutnya tidak bisa hanya berupa larangan.
Ia mempertanyakan kesiapan alternatif transportasi bagi siswa yang orang tuanya tidak bisa mengantar. Tanpa solusi, kebijakan berpotensi menyulitkan masyarakat.
“Kalau melarang, harus ada jalan keluar, misalnya transportasi sekolah atau solusi lain,” katanya, mengakhiri.
Menurutnya, kebijakan yang baik harus mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi sosial masyarakat. Keseimbangan ini penting agar aturan bisa diterima dan berjalan efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....