BPK NTB Temukan Ratusan Izin Tambang Bermasalah

  • 26 Jan 2026 17:20 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola perizinan pertambangan di NTB. Hasil pemeriksaan Triwulan III, BPK mencatat ratusan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan tidak sesuai ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, mengungkapkan terdapat 88 izin usaha pertambangan yang diterbitkan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, ditemukan 32 IUP berada di wilayah sempadan sungai namun belum mengantongi izin pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga, totalnya sebanyak 120 izin tambang yang bermasalah.

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi saat menyampaikan LHP kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal di gedung sangkareang Kantor Gubernur NTB, Senin, 26 Januari 2026. Foto: RRI/Halwi

“Ini menunjukkan lemahnya pengendalian dalam penerbitan izin,” kata Suparwadi saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Senin, 26 Januari 2026.

BPK juga menyoroti tumpang tindih izin pertambangan, di mana sejumlah perusahaan masih beroperasi tanpa persetujuan dari pemegang izin sebelumnya. Kondisi ini ditemukan di beberapa wilayah, terutama Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Tidak hanya itu, pada aspek kebijakan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan, BPK menilai Pemprov NTB belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Catatan BPK menyebutkan terdapat 20 titik eksplorasi yang masih beroperasi namun telah melakukan kegiatan operasi produksi, melanggar tahapan perizinan, serta 48 titik yang melakukan kegiatan pertambangan di luar prosedur yang ditetapkan.

“Diidentifikasi juga 20 lokasi pertambangan di sekitar wilayah tambang di NTB yang terindikasi tidak memiliki izin yang sah,” ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ia menyebut LHP sebagai cermin kondisi riil tata kelola pemerintahan di NTB.

“Buat kami, LHP itu cermin. Itulah wajah kita sebenarnya dan menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan tata kelola,” ujar Iqbal.

Iqbal mengakui jumlah izin bermasalah jauh lebih banyak dari perkiraannya. Menurutnya, selama ini persoalan izin hanya dipahami sebatas beberapa kasus, namun setelah dilakukan peninjauan menyeluruh, skalanya ternyata lebih besar.

“Soal izin, memang banyak sekali. Kita sudah tahu ada masalah, tapi detailnya ternyata jauh lebih banyak dari yang saya perkirakan,” kata Iqbal.

Meski demikian, Iqbal menegaskan temuan BPK tidak akan menghentikan proses perizinan secara langsung. Menurutnya, pembenahan tata kelola dan pengawasan sudah menjadi agenda pemerintah provinsi bahkan sebelum LHP BPK diserahkan.

Ia menyebut Pemprov NTB telah meningkatkan anggaran pengawasan di sektor lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral (ESDM) mulai 2026. Selama ini, kata Iqbal, fungsi pengawasan justru mendapat porsi anggaran paling kecil, padahal persoalan utama berada di sektor tersebut.

“Pengawasan selama ini lemah karena anggarannya kecil. Sekarang kita perkuat, termasuk memperkuat peran Polisi Hutan,” ujarnya.

Iqbal bahkan menyebut pemberian umrah kepada Polisi Hutan sebagai bentuk dorongan moral dan pengakuan atas peran strategis mereka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di NTB.

Terkait target waktu pembenahan, Iqbal menilai proses perbaikan tata kelola tidak memiliki titik akhir. “Pembenahan itu never ending story. Kalau standar kita benahi, standar itu akan naik lagi. LHP ini memberi gambaran yang lebih utuh tentang kondisi kita sebenarnya,” katanya.

Sementara terkait penelusuran Kejaksaan atas dugaan sponsorship dan sejumlah kasus lain, Iqbal menegaskan dirinya tidak ingin masuk ke ranah kasus per kasus. Ia menilai persoalan mendasar ada pada lemahnya tata kelola dan manajemen risiko.

“Intinya, manajemen risiko kita lemah. Itu yang harus dibenahi dulu. Tata kelola yang baik itu sistem, bukan reaksi terhadap satu kasus,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....