Pemprov NTB Perluas Landfill Kebon Kongok Atasi Krisis Sampah

  • 21 Jan 2026 15:29 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan dua skema untuk mengatasi krisis persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok yang melayani Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Dalam jangka pendek, pemerintah memilih memperluas landfill. Sementara untuk jangka panjang, teknologi waste to energy (WTE) disiapkan sebagai solusi permanen.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, perluasan landfill menjadi pilihan yang tidak terelakkan untuk mencegah terulangnya kondisi darurat sampah. Menurutnya, tanpa tambahan daya tampung, layanan persampahan berisiko kembali terganggu.

“Untuk jangka pendek, kita memang tidak punya banyak pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dilakukan supaya tidak terjadi krisis sampah berulang,” kata Iqbal usai rapat koordinasi penanganan persampahan di ruang kerjanya, Rabu 21 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTB. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa perluasan landfill dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang dinilai siap secara teknis.

Iqbal menyebut, perluasan tersebut diproyeksikan mampu memperpanjang usia layanan TPA Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun. Waktu ini, kata dia, akan digunakan pemerintah daerah untuk mematangkan solusi jangka panjang berbasis teknologi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB mulai mendorong realisasi pengelolaan sampah berbasis waste to energy. Sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal investasi. Namun, proses tersebut masih memerlukan penyesuaian regulasi lintas kementerian.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian PUPR, karena TPA ini melayani dua daerah berbeda, satu kota dan satu kabupaten. Skema regulasinya harus jelas,” ujar Iqbal.

Untuk pembiayaan penanganan jangka pendek, pemerintah menyepakati pembagian beban anggaran antara Pemerintah Provinsi NTB sebesar 40 persen, Pemerintah Kota Mataram 40 persen, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 20 persen. Pemerintah provinsi juga memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah tersedia.

Iqbal menargetkan penanganan jangka pendek bisa diselesaikan dalam tahun ini. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak lagi perlu menetapkan status darurat sampah di masa mendatang.

“Targetnya jelas. Tahun ini harus tuntas agar ke depan kita tidak lagi berbicara soal darurat sampah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....