IPR Koperasi Tertahan Sengketa Lahan dan Payung Hukum
- 08 Jan 2026 11:55 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang akan mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tertahan. Pemerintah Provinsi NTB menegaskan, persoalan utama berada pada belum tuntasnya kesepakatan lahan antara pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan koperasi pengelola.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Niken Arumdati, mengatakan izin tidak akan diterbitkan selama status lahan belum jelas. “Idealnya harus ada persetujuan pemilik lahan. Harus ada kesepakatan antara koperasi pemohon dengan pemilik SHM,” kata Niken, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, Pemprov NTB memilih bersikap tegas untuk mencegah potensi konflik sosial. “Kami tidak akan mengeluarkan IPR jika persoalan lahan belum tuntas,” ujarnya.
Ia mengaku belum memantau detail progres pembebasan lahan karena masih ditangani bidang teknis, namun koperasi diminta menyelesaikan urusan tersebut sebelum proses perizinan dilanjutkan.
Hambatan lainnya datang dari aspek regulasi. Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang masih berproses di DPRD NTB membuat besaran Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) belum memiliki dasar hukum.
“Kalau Ipera masih menunggu Perda, kemudian Pergub. Inisiator Perda ada di Bapenda dan masih berproses di dewan,” jelas Niken.
Meski demikian, pemerintah mengklaim ada kemajuan di sisi administratif. Pemprov NTB telah merampungkan dokumen Rencana Pascatambang (RPT), salah satu syarat utama pengajuan IPR.
“RPT dianggarkan melalui APBD Perubahan dan sudah selesai disusun pada minggu kedua atau ketiga Desember lalu,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah evaluasi teknis oleh tim Mineral dan Batubara (Minerba) sebelum diterbitkan berita acara persetujuan. Dokumen RPT yang disetujui, kata Niken, akan menjadi prasyarat kunci dalam pengajuan IPR.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....