Sebelas Kepala OPD Nonjob, Empat Calon Sekda Terseret
- 02 Jan 2026 19:06 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Penataan ulang birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berbuntut panjang. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri resmi membebastugaskan sebelas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusul pemberlakuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Belasan pejabat eselon II itu kehilangan “rumah jabatan” akibat penggabungan dan perubahan nomenklatur OPD. Empat di antaranya bahkan sedang mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
“Sementara off dulu mereka karena ada SOTK baru,” kata Penjabat Sekretaris Daerah NTB, Lalu Mohammad Faozal, di Kantor Gubernur NTB, Jumat (2/1/2026).
Faozal menjelaskan, posisi jabatan yang kosong belum bisa langsung diisi karena pemerintah daerah masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh usulan penyesuaian jabatan telah diajukan.
“Perubahan jabatan ASN harus melalui pertek BKN. Usulan sudah kami sampaikan, mudah-mudahan minggu depan keluar,” ujarnya.
Sebelas kepala OPD yang kini berstatus nonjob masing-masing adalah Sadimin, Jamaluddin Malady, Wirawan, Nuryanti, Surya Bahari, Aidy Furqan, Nunung Triningsih, Muhammad Riady, Khairul Akbar, Izzudin Mahili, dan Najamuddin Amy.
Dari jumlah tersebut, empat nama yaitu Najamuddin Amy, Aidy Furqan, Wirawan, dan Jamaluddin Malady tengah bersaing dalam seleksi Sekda NTB definitif.
Meski demikian, Faozal menegaskan status nonjob itu bersifat sementara dan bukan sanksi personal. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai konsekuensi teknis dari penataan organisasi.
| Baca juga: Parkir Tempat Wisata Mataram Mulai Ditata |
“Ini bukan nonaktif. Rumah jabatannya yang hilang karena SOTK baru. Ibaratnya korban penataan organisasi,” kata Faozal.
Ia memastikan seluruh pejabat yang terdampak tetap memiliki peluang yang sama untuk kembali menduduki jabatan struktural setelah proses penyesuaian organisasi rampung dan mutasi ditetapkan.
Penerapan SOTK baru juga mengubah wajah birokrasi Pemprov NTB. Sejumlah OPD mengalami penggabungan, sementara sebagian lainnya hanya berganti nama tanpa mengubah fungsi dan tugas pokok.
“Ini perubahan nomenklatur. Misalnya BPKAD menjadi BKAD, huruf ‘P’-nya hilang. Dinas Pariwisata ditambah Ekonomi Kreatif, Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM,” ujar Faozal.
Menurutnya, perubahan tersebut bersifat administratif dan tidak memengaruhi pelayanan publik. Seluruh unit kerja tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Kerjanya tetap sama. Yang berubah hanya nama. Kalau nama tidak disesuaikan, administrasi seperti spesimen tanda tangan tidak bisa dipakai,” katanya.
Dengan SOTK baru, jumlah OPD hasil penggabungan kini menjadi 20 dinas. Berikut daftarnya:
1. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
2. Dinas Kebudayaan.
3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan.
6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil.
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
11. Dinas Perhubungan.
12. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
13. Dinas Koperasi, Usah Kecil dan Menengah.
14. Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
17. Dinas Kelautan dan Perikanan.
18. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
19. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
20. Satuan Polisi Pamong Praja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....