Zakat Fitrah, Menjadi Penyempurna Ibadah Ramadan
- 13 Mar 2026 15:09 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Islam yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak.
Pengurus Lembaga Bahstul Masa’il (LBM) PWNU NTB, TGH Shufyan Saurie, LC MA, menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam. Selain sebagai kewajiban syariat, zakat fitrah juga menjadi sarana membersihkan diri dari kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Ia berfungsi menyucikan orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri,” ujar TGH Shufyan Saurie.
Ia menerangkan bahwa kewajiban zakat fitrah mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, beriringan dengan diwajibkannya puasa Ramadan. Sejak saat itu, zakat fitrah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah Ramadan.
Menurutnya, setiap muslim yang masih hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari semalam wajib menunaikan zakat fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam menekankan pentingnya solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Dengan zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan. Kaum fakir dan miskin juga berhak merasakan kegembiraan pada hari raya, sehingga tidak ada yang merasa terabaikan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Rasulullah Muhammad SAW menetapkan kadar zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari makanan pokok. Dalam ukuran masa kini, jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,75 kilogram, yang dalam praktiknya sering dibulatkan menjadi sekitar tiga kilogram beras atau makanan pokok lainnya.
“Pembulatan ini dipandang baik oleh para ulama karena memberikan manfaat lebih bagi penerima zakat,” ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaannya, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama adalah pada malam atau pagi hari sebelum salat Id.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Islam juga telah menetapkan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Di antaranya fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Ia berharap umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga ibadah Ramadan dapat ditutup dengan amal yang membawa keberkahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....