Menghirup “Inhaler” saat Puasa, Ini Penjelasan Hukumnya
- 04 Mar 2026 10:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Menjalankan ibadah puasa Ramadan menuntut menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun dalam praktiknya, persoalan fikih kerap muncul, salah satunya terkait penggunaan inhaler saat berpuasa.
Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB, TGH Shufyan Saurie, Lc., M.A., menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi‘i, rukun puasa selain niat adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, termasuk masuknya benda berwujud (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang yang terbuka.
“Yang membatalkan itu adalah masuknya ‘ain, yaitu sesuatu yang memiliki wujud fisik. Adapun sekadar aroma atau rasa, itu tidak termasuk kategori yang membatalkan,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Ia merujuk pada keterangan Fathul Wahhab karya Zakariya al-Ansari yang menegaskan bahwa puasa adalah menahan dari sampainya ‘ain ke dalam rongga tubuh. Aroma atau “rasa” yang tidak memiliki wujud fisik tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Bughyatul Mustarsyidin karya Abdurrahman Ba'alawi. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa aroma yang terhirup, meskipun disengaja dan terasa hingga tenggorokan, tidak membatalkan puasa karena bukan benda berwujud yang masuk ke dalam rongga tubuh.
Menurut TGH Shufyan, penggunaan inhaler perlu dilihat dari substansi yang masuk ke dalam tubuh. Jika yang terhirup hanya berupa aroma atau uap tanpa partikel berwujud yang sampai ke saluran pencernaan, maka tidak membatalkan puasa.
“Kalau hanya sekadar aroma seperti minyak angin atau uap yang tidak berupa benda cair atau padat yang masuk ke jauf, maka puasanya tetap sah. Tetapi jika inhaler tersebut mengandung partikel obat yang secara nyata masuk ke dalam tubuh melalui saluran terbuka dan sampai ke bagian dalam, maka itu perlu dikaji lebih rinci dan bisa berpotensi membatalkan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang mengalami sakit berat. Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain setelah sembuh.
“Prinsip syariat adalah tidak mempersulit dan menjaga keselamatan jiwa. Jadi kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama,” ucapnya.
Dengan demikian, hukum menghirup inhaler saat berpuasa dalam perspektif fikih Syafi‘i bergantung pada apakah yang masuk ke dalam tubuh tergolong ‘ain (benda berwujud) atau sekadar aroma. Umat Islam dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....