Belum Mandi Junub Sampai Imsak, Bagaimana Status Puasanya?

  • 26 Feb 2026 09:52 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Sebagai langkah kehati-hatian masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan ini, banyak pertanyaan yang muncul. Di antaranya mengenai hukum menunda mandi wajib (mandi junub) hingga melewati waktu imsak atau bahkan setelah masuk waktu Subuh. Apakah puasa tetap sah atau justru menjadi batal?.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus LBM PWNU NTB, Ust. H. Ahsan As’ad Khairi, Lc., menjelaskan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum sempat mandi wajib hingga terbit fajar, selama hubungan suami istri dilakukan sebelum masuk waktu imsak.

“Para ulama telah sepakat bahwa memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah jika hubungan suami istri dilakukan setelah terbit fajar,” ujarnya Kamis 26 Februari 2026.

Ia menerangkan, hal ini berdasarkan hadis sahih riwayat Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau tetap berpuasa di bulan Ramadan. Dalam riwayat Imam Muslim ditegaskan bahwa beliau tidak mengqadha puasanya.

Pengurus LBM PWNU NTB, Ust. H. Ahsan As’ad Khairi, Lc., (Kemeja Coklat) semasa kuliah di Yaman. (Foto: RRI/Dok. Pribadi)

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterangan ini juga diperkuat oleh penjelasan para ulama. Di antaranya Imam An-Nawawi yang menyebutkan telah terjadi ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini, serta Asy-Syaukani yang menegaskan bahwa orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan junub tetap sah puasanya dan tidak wajib qadha.

Dalam literatur fikih lainnya seperti karya Wahbah Az-Zuhaili juga dijelaskan bahwa suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa. Artinya, mandi wajib boleh dilakukan setelah terbit fajar dan puasa tetap terhitung sah.

Meski demikian, H. Ahsan As’ad Khairi mengingatkan bahwa menyegerakan mandi wajib tetap dianjurkan. Menurutnya lebih utama seseorang berada dalam keadaan suci sejak awal waktu agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu dan dalam keadaan bersih.

“Menunda mandi memang tidak membatalkan puasa, tetapi jangan sampai menyebabkan keterlambatan salat,” kata Pengurus LBM PWNU NTB tersebut.

Ia pun mengimbau masyarkat agar memahami persoalan ini dengan benar sehingga tidak timbul keraguan dalam menjalankan ibadah puasa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak mandi besar sampai lewat imsak di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Namun, menyegerakan mandi wajib tetap menjadi anjuran demi kesempurnaan ibadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....