Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Batalkah?

  • 24 Feb 2026 15:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Mencicipi makanan saat berpuasa di bulan suci Ramadhan kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Terkadang pertanyaan itu disampaikan oleh ibu rumah tangga dan juru masak yang menyiapkan hidangan berbuka.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB Nuzulul Umam El Mawardy, menegaskan bahwa hukum mencicipi makanan saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak melewati batas yang telah ditentukan dalam fikih.

Menurut Ketua LBM PWNU NTB itu, dalam kajian fikih disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah wusulul ‘ain, yakni masuknya suatu benda ke dalam rongga tubuh (jauf), seperti tenggorokan, hidung, atau telinga.

“Para ulama berbeda pendapat mengenai batas tenggorokan yang menyebabkan batal. Dalam kitab Al-Bajuri disebutkan bahwa pendapat yang paling kuat (mu’tamad) adalah jika sesuatu masuk hingga bagian tengah tenggorokan—makhraj huruf ha (ح)—maka puasanya batal. Adapun jika belum sampai batas tersebut, maka tidak membatalkan,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB Nuzulul Umam El Mawardy dalam sebuah kegiatan Syiar islam. (Foto: RRI/Dok. Nuzulul Umam)

Ia menerangkan, selama makanan yang dicicipi tidak sampai tertelan atau masuk ke batas tengah tenggorokan, maka puasa tetap sah. Namun, hukum mencicipi makanan tanpa kebutuhan mendesak adalah makruh.

Hal ini sebagaimana dijelaskan para ulama, di antaranya Asy-Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam Kitab Hasyiyatus Syarqawi, bahwa mencicipi makanan saat puasa dimakruhkan karena dikhawatirkan masuk ke tenggorokan.

“Kemakruhan itu berlaku jika tidak ada hajat atau kebutuhan. Jika ada keperluan, seperti memastikan rasa masakan agar layak disajikan saat berbuka, maka tidak dimakruhkan,” kata Ketua LBM PWNU NTB.

Ia menambahkan, keringanan tersebut berlaku bagi ibu yang memasak, juru masak di restoran, maupun orang yang menyiapkan makanan atau obat untuk anak kecil. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Az-Zayadi, bahwa dalam kondisi ada kebutuhan, mencicipi makanan diperbolehkan selama tetap berhati-hati agar tidak tertelan.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kehati-hatian saat berpuasa. Menurutnya Jika memang tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya dihindari untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....