Puasa Orang Sakit, Boleh "Makan Siang" jika Membahayakan

  • 03 Mar 2026 09:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Ketentuan puasa bagi orang sakit kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama saat memasuki bulan Ramadan. Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB, Ust. Ali Mustofa, menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang sakit, namun tetap dengan batasan yang jelas sesuai syariat.

Menurutnya, dasar hukum mengenai puasa bagi orang sakit terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 183–184, yang menyebutkan bahwa siapa yang sakit atau dalam perjalanan (musafir), maka diperbolehkan berbuka dan menggantinya pada hari lain.

“Jika sakitnya ringan dan tidak membahayakan serta tidak memperparah kondisi tubuh, maka tetap wajib berpuasa. Namun jika puasa justru memperparah penyakit, memperlambat kesembuhan, atau menimbulkan bahaya nyata, maka diperbolehkan berbuka. Bahkan bisa menjadi wajib berbuka jika membahayakan jiwa,” ujar Ust. Ali Mustofa Selasa 3 Maret 2026.

Pengurus LBM PWNU NTB, sekaligus Dewan Asatidz Ponpes Zainul Hafidz Attaufiq Sekotong, Ust. Ali Mustofa (kemeja putih) bersama Lora Ismail Al-Kholilie (Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan).

Ia menegaskan, prinsip utama dalam syariat adalah menjaga keselamatan jiwa. Karena itu, seseorang tidak dianjurkan memaksakan diri berpuasa apabila kondisi kesehatannya benar-benar terancam.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa orang sakit yang berbuka tetap memiliki kewajiban mengganti (qadha) puasa sebanyak hari yang ditinggalkan setelah sembuh. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam kitab Nihayatu Zain halaman 189.

“Bagi yang sakitnya bersifat permanen dan tidak ada harapan sembuh, maka kewajibannya bukan qadha, melainkan membayar fidyah setiap hari sebesar kurang lebih 6 ons bahan makanan pokok,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan ini dengan baik agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Menurutnya Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Namun kemudahan itu tetap dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....