DP3AKB Lombok Timur Terus Perkuat Perlindungan Hak Anak
- 09 Agt 2026 20:10 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui berbagai kebijakan, program, dan penguatan kelembagaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur Muksin dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur di Taman Rinjani Selong. Minggu, 9 Agustus 2026.
Muksin menjelaskan, terdapat tiga perhatian utama dalam pemenuhan hak anak, yakni jaminan pendidikan, pemenuhan kasih sayang, dan perlindungan anak. Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi dasar penting agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Pemenuhan hak anak harus kita lihat secara utuh. Ada jaminan pendidikan, pemenuhan kasih sayang, dan yang tidak kalah penting adalah perlindungan anak,” jelas Muksin.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah menjalankan enam strategi, mulai dari penyusunan regulasi dan kebijakan, pembentukan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak, hingga peningkatan kapasitas dan sumber daya, termasuk melalui UPTD PPA di Selong. Strategi lainnya dilakukan melalui penetapan desa ramah perempuan dan peduli anak, pembentukan berbagai kelompok komunitas seperti sekolah ramah anak, Duta Genre dan Kampung KB, serta membangun kerja sama dengan NGO dan LSM.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, komunitas, lembaga pendidikan, dunia usaha, NGO, dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap anak,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, sejumlah kebijakan telah dibentuk dalam lima tahun terakhir. Di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain perda tersebut, pemerintah daerah juga telah menerbitkan berbagai Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan layanan perlindungan anak serta pencegahan perkawinan usia anak. Berbagai kebijakan tersebut turut menghasilkan sejumlah capaian. Lombok Timur saat ini memiliki 1.109 sekolah ramah anak, 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), 254 forum anak desa/kelurahan, 21 forum anak kecamatan, dan delapan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak sudah bergerak di berbagai sektor. Namun, capaian tersebut harus terus diperkuat dan tidak boleh membuat kita lengah,” kata Muksin.
Menurutnya, masih terdapat tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Hingga Juni 2026 tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur, sementara persoalan perkawinan usia anak juga masih menjadi salah satu isu yang menonjol.
“Masih ada 65 kasus kekerasan terhadap anak sampai Juni 2026. Ini menjadi pengingat bagi kita bahwa perlindungan anak masih membutuhkan kerja keras dan kolaborasi yang lebih kuat,” katanya.
Dalam peringatan HAN tersebut juga dibacakan Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang ditetapkan pada 27 Juni 2026. Suara Anak Lombok Timur memuat lima rekomendasi utama kepada sejumlah instansi sebagai bentuk aspirasi anak terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Anak-anak meminta seluruh anak mendapatkan edukasi mengenai bullying, tersedianya layanan pelaporan yang aman, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelaku bullying. Mereka juga mendorong pengetatan persyaratan pengajuan dispensasi nikah dan evaluasi terhadap praktik yang berpotensi mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
Di bidang kesehatan, Suara Anak Lombok Timur meminta penguatan pemeriksaan kesehatan dan status gizi anak serta peningkatan pengawasan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting. Sementara di bidang pendidikan, anak-anak mendorong terpenuhinya akses pendidikan yang layak dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang memaksa anak untuk bekerja.
Suara Anak Lombok Timur juga menyoroti pentingnya peningkatan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, perluasan layanan konseling, serta pembinaan berkelanjutan bagi remaja yang berisiko. Muksin menilai rekomendasi yang disampaikan anak-anak tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan dapat menjadi masukan dalam penguatan program perlindungan anak di daerah.
“Suara anak ini harus kita dengarkan dan kita jadikan bahan untuk memperbaiki program. Harapannya, apa yang mereka sampaikan tidak berhenti sebagai rekomendasi, tetapi dapat kita tindak lanjuti bersama,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....