Kemendikdasmen Perkuat Dukungan Sekolah untuk Pelaksanaan BIAS 2026

  • 01 Sep 2026 09:11 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Surat edaran yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan BIAS. Dukungan dilakukan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.

BIAS merupakan program pelayanan imunisasi bagi anak usia sekolah yang dilaksanakan setiap tahun melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Pada 2026, pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap, yakni Agustus dan November.

Pada tahap Agustus, murid kelas 1 mendapatkan imunisasi Campak Rubela, sedangkan imunisasi Human Papillomavirus (HPV) diberikan kepada murid perempuan kelas 5. Imunisasi HPV kejar juga diberikan kepada murid perempuan kelas 6 dan kelas 9 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Sementara pada November, imunisasi Difteri-Tetanus (DT) diberikan kepada murid kelas 1. Murid kelas 2 dan kelas 5 mendapatkan imunisasi Tetanus-difteri (Td).

Imunisasi tersebut memiliki fungsi perlindungan terhadap sejumlah penyakit. Campak Rubela membantu melindungi anak dari campak dan rubela, sementara DT dan Td memberikan perlindungan terhadap difteri dan tetanus. Adapun HPV ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap infeksi HPV yang dapat menjadi salah satu penyebab kanker leher rahim di kemudian hari.

Meski tahapan BIAS telah ditetapkan, waktu pelaksanaan di setiap sekolah dapat berbeda. Jadwal akan disesuaikan melalui koordinasi dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan puskesmas dengan mempertimbangkan kesiapan serta kondisi masing-masing daerah.

Kemendikdasmen menempatkan dukungan terhadap BIAS sebagai bagian dari penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Pelaksanaan program tersebut sekaligus memperkuat fungsi UKS dan pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan berperan membantu menyiapkan tempat, jadwal, alur kegiatan, serta pendampingan murid. Sekolah juga menjadi penghubung koordinasi antara orang tua, dinas pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelayanan imunisasi sendiri dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Satuan pendidikan diharapkan memastikan pelaksanaan berlangsung tertib dan tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.

Jika terdapat murid yang tidak hadir atau belum memperoleh imunisasi sesuai jadwal, sekolah perlu berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas kesehatan untuk menyampaikan informasi tindak lanjut kepada orang tua atau wali.

Melalui dukungan lintas sektor tersebut, pelaksanaan BIAS diharapkan tidak hanya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi murid, tetapi juga memperkuat sekolah sebagai lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....