Merarik Kodek Masih Dipengaruhi Budaya, UIN Mataram Dorong Edukasi Berkelanjutan
- 23 Agt 2026 18:40 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Upaya mencegah pernikahan anak di tengah masyarakat tidak cukup hanya dengan menyampaikan aturan mengenai batas usia perkawinan. Pemahaman terhadap faktor budaya yang masih memengaruhi praktik merarik kodek dinilai menjadi bagian penting dari proses edukasi.
Guru Besar UIN Mataram, Prof. Dr. H. Jumarim, M.H.I., mengatakan praktik tersebut masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama kondisi ekonomi dan budaya masyarakat Sasak.
Ia menjelaskan, perubahan ketentuan usia perkawinan menjadi 19 tahun membawa konsekuensi terhadap cara masyarakat memandang kesiapan seseorang untuk menikah.
"Dengan dinaikkannya usia perkawinan menjadi 19 tahun, harapannya orang tua yang ingin memiliki anak sudah siap secara emosional dan pendidikan untuk menjadi orang tua," ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2026.
Jumarim menilai persoalan pernikahan anak juga berkaitan erat dengan keberlanjutan pendidikan. Pendewasaan usia perkawinan diharapkan dapat mencegah anak berhenti sekolah dan memberi kesempatan bagi mereka menyelesaikan pendidikan sebelum membangun keluarga.
Namun, menurutnya, regulasi saja belum cukup untuk mengubah praktik yang telah lama berkembang di masyarakat.
Ia menyebut faktor budaya masih menjadi salah satu penyebab munculnya perkawinan usia anak. Dalam tradisi masyarakat Sasak, merarik memiliki posisi tertentu dalam proses perkawinan. Ketika pasangan yang masih berusia muda telah melakukan merarik, terdapat tekanan sosial maupun norma tertentu yang membuat proses tersebut sulit dibatalkan.
Meski demikian, Prof. Jumarim melihat adanya perubahan cara pandang masyarakat. Pendidikan disebut menjadi salah satu faktor yang turut mendorong perubahan tersebut.
"Kalau dulu hampir masif orang melakukan merarik, sekarang hampir semua yang sudah mengenal pendidikan, terutama yang sarjana, mulai memilih dilamar. Mau bangsawan maupun non-bangsawan sudah mulai berubah," katanya.
Perubahan tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mendorong pencegahan pernikahan anak secara lebih luas.
Menurut Prof. Jumarim, pendekatan edukasi harus dilakukan secara terus-menerus dengan melibatkan kelompok masyarakat. Kesadaran yang telah dibangun perlu dipelihara melalui ruang diskusi agar masyarakat mampu menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Karena itu, PkM UIN Mataram di Desa Gapuk diarahkan tidak hanya untuk memberikan pemahaman mengenai aturan, tetapi juga mendorong terbentuknya kesadaran kolektif di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....