Dikbud Sumbawa Jamin Akses Murid Tak Lolos SPMB
- 03 Jul 2026 12:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menerbitkan instruksi mandatori penyaluran calon murid baru yang tidak lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebagai upaya menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di daerah tersebut. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2201/Dikbud/2026 tertanggal 30 Juni 2026 tentang Tahapan Kerja Mandatori Penyaluran Calon Murid Baru Pasca Seleksi SPMB berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., MSi, dan ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Sumbawa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 50 ayat (1) regulasi tersebut yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan langkah aktif untuk memastikan seluruh calon peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan meskipun tidak diterima di sekolah tujuan awal.
Kepala Dinas Dikbud Sumbawa, Budi Sastrawan, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, tidak boleh ada anak usia sekolah yang terhenti akses pendidikannya, hanya karena keterbatasan daya tampung di satuan pendidikan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Dikbud menetapkan empat tahapan utama penyaluran calon murid baru. Tahap pertama mencakup pembekuan dan sinkronisasi data hasil seleksi, serta optimalisasi pemanfaatan kuota sisa pada gelombang kedua, termasuk pemetaan ulang daya tampung sekolah dan validasi data calon murid yang tidak lolos seleksi.
Tahap kedua dilakukan melalui pemetaan spasial berbasis domisili, di mana penyaluran murid diprioritaskan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota. Sekolah juga dilarang melakukan penempatan secara acak tanpa mempertimbangkan jarak domisili calon murid, serta wajib mengutamakan satuan pendidikan negeri sebelum opsi lainnya.
"Apabila daya tampung sekolah negeri di wilayah terdekat telah penuh, maka tahap ketiga dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah swasta dan madrasah," ujarnya, Jumat 3 Juli 2026.
Dalam tahap ini, penyaluran dapat dialihkan ke satuan pendidikan yang masih memiliki kuota dengan ketentuan sekolah swasta wajib memberikan keringanan biaya pendidikan, termasuk pembebasan biaya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap terakhir adalah rekonsiliasi data akhir antara sekolah dan Dikbud untuk memastikan kesesuaian jumlah murid yang diterima, daftar ulang, serta sisa daya tampung masing-masing satuan pendidikan. Jika masih terdapat calon murid yang belum tertampung, Dinas Dikbud akan melakukan penyaluran lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan.
Dikbud Sumbawa berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola penerimaan murid baru yang lebih inklusif dan merata, sekaligus memastikan tidak ada anak di Kabupaten Sumbawa yang terabaikan dalam pemenuhan hak dasar pendidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....