Pemkab Lombok Tengah Minta OPD Aktif Buka Informasi ke Publik

  • 16 Sep 2026 06:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Publikasi tidak lagi hanya dilakukan ketika ada permintaan informasi, tetapi menjadi bagian dari rutinitas pelayanan pemerintah.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, masyarakat perlu mengetahui program, kegiatan, inovasi, hingga capaian kinerja pemerintah secara berkala.

Karena itu, perangkat daerah diminta memanfaatkan berbagai kanal komunikasi yang tersedia, termasuk website resmi dan media sosial.

“Perangkat daerah harus membiasakan menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi program dan capaian kinerja pemerintah harus diketahui masyarakat melalui kanal informasi yang tersedia,” kata Firman dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa 15 September 2026.

Menurut Firman, keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Namun, ia mengakui masih terdapat persoalan dalam pelayanan informasi publik di sejumlah perangkat daerah. Karena itu, pengelolaan PPID perlu diperkuat agar informasi pemerintah tidak hanya tersedia ketika masyarakat mengajukan permohonan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah Lalu Herdan mengatakan, penguatan PPID diarahkan pada tiga hal utama, yakni memastikan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, mengoptimalkan website perangkat daerah, serta meningkatkan kapasitas pengelola informasi.

Dari evaluasi terhadap 45 perangkat daerah dan kecamatan, masih ditemukan sejumlah website yang belum aktif.

“PPID tidak hanya bekerja ketika ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia, dikelola dengan baik, terdokumentasi, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Herdan.

Selain kanal digital, setiap perangkat daerah juga didorong memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan informasi, dan menjalankan pelayanan informasi sesuai ketentuan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik.

Menurut dia, keberhasilan PPID tidak hanya ditentukan oleh petugas pengelola informasi. Komitmen pimpinan perangkat daerah juga menjadi faktor penting, terutama dalam penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sahnam juga mengingatkan perangkat daerah memahami klasifikasi informasi. Informasi yang wajib dibuka harus disampaikan kepada masyarakat, sementara informasi tertentu yang masuk kategori dikecualikan harus ditangani sesuai ketentuan.

FGD tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Tengah membangun pola pelayanan informasi yang lebih terbuka. Pemerintah daerah mendorong agar masyarakat tidak harus aktif mencari atau meminta informasi untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....