Tak Berhenti di Kopi, Pemerintah KLU Dorong Komoditas Unggulan Kantongi IG

  • 21 Agt 2026 12:45 WIB
  •  Mataram

RRI .CO.ID, Lombok Utara - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah Kopi Robusta Lombok Utara resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemkab kini mendorong sejumlah komoditas unggulan daerah agar mendapatkan perlindungan serupa.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat identitas sekaligus meningkatkan nilai jual produk pertanian khas Lombok Utara. Sejumlah komoditas yang dinilai memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di antaranya kakao, vanili, durian, mangga dan berbagai produk pertanian unggulan lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan keberhasilan Kopi Robusta Lombok Utara memperoleh sertifikat IG menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan terhadap komoditas unggulan lainnya.

“Ke depannya kami akan terus berikhtiar agar komoditas-komoditas unggulan Lombok Utara juga memiliki sertifikat IG sehingga nilai jual dan daya saingnya semakin kuat,” kata Tresnahadi, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurutnya, Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan pengakuan terhadap asal suatu produk. Sertifikasi tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan identitas produk yang memiliki karakteristik tertentu karena faktor geografis dan keterampilan masyarakat di wilayah penghasilnya.

Karena itu, Pemkab Lombok Utara melihat IG sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan nilai tambah kepada petani.

Tresnahadi mengatakan, proses memperoleh sertifikat IG untuk Kopi Robusta Lombok Utara telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, masyarakat perlindungan IG, petani kopi serta Kanwil Kementerian Hukum NTB.

"Terbitnya sertifikat tersebut menjadi momentum penting karena Kopi Robusta Lombok Utara kini memiliki dasar perlindungan hukum sebagai produk khas daerah," jelasnya.

Selain melindungi nama produk, status IG juga diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk peluang menuju pasar internasional.

“Dengan adanya sertifikat IG ini, petani akan lebih mudah memasarkan kopi robusta mereka, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....