KLU Usulkan Retribusi Wisata Tiga Gili Naik Jadi Rp50 Ribu untuk Wisman

  • 30 Apr 2026 05:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai mengkaji penyesuaian tarif retribusi masuk kawasan wisata Tiga Gili bagi wisatawan mancanegara. Tarif yang sebelumnya dipatok Rp20 ribu per orang direncanakan naik menjadi Rp50 ribu sebagai bagian dari revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan pengelolaan kawasan wisata unggulan di Lombok Utara, terutama di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selama ini menjadi destinasi favorit wisatawan asing. Pemerintah daerah menilai tarif lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi terkini maupun kebutuhan pembiayaan sektor pariwisata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara, Tri Darma Sudiana melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Sugama Eka Putra, mengatakan revisi perda masih dalam pembahasan di DPRD dan telah masuk dalam tahap pendalaman oleh panitia khusus.

Menurut Sugama, kenaikan tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menunjang pengelolaan destinasi agar lebih tertata dan mampu memberikan pengalaman wisata yang lebih baik. Ia menyebut sektor pariwisata memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah sehingga perlu ditopang melalui regulasi yang adaptif.

“Proses pembahasan masih berlangsung di DPRD. Kami berharap revisi perda bisa segera disahkan agar implementasinya dapat dilakukan tahun ini,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.

Pemkab Lombok Utara menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp370 miliar pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berupaya mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang potensial, termasuk sektor wisata yang selama ini menjadi andalan.

Kawasan Tiga Gili dinilai memiliki daya tarik internasional dengan tingkat kunjungan yang cukup tinggi, khususnya wisatawan asing. Karena itu, pemerintah melihat peluang peningkatan retribusi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pembiayaan pelayanan wisata dan pembangunan kawasan.

"Selain menaikkan tarif masuk, revisi perda juga akan memperluas objek retribusi ke aktivitas wisata tertentu, salah satunya penyelaman atau diving. Aktivitas tersebut selama ini belum memiliki skema pungutan khusus meskipun menjadi salah satu produk wisata yang cukup diminati wisatawan," jelasnya.

Sugama menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh aktivitas wisata yang memiliki nilai ekonomi dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dengan begitu, hasil retribusi nantinya dapat kembali digunakan untuk mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan di kawasan wisata.

Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata apabila regulasi baru telah disahkan.

"Sosialisasi akan dilakukan kepada hotel, operator wisata, serta pelaku industri pariwisata lainnya agar penerapan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," katanya.

Pelaku pariwisata diharapkan dapat memahami tujuan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan destinasi wisata. Pemerintah optimistis penyesuaian tarif tidak akan mengurangi minat kunjungan wisatawan, mengingat Tiga Gili masih menjadi salah satu destinasi unggulan dengan daya tarik alam yang kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....