Regulasi dan Kebutuhan Layanan Alasan DPRD Setujui Perubahan Struktur RSUD Praya

  • 28 Apr 2026 07:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Tekanan perubahan regulasi nasional serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik menjadi faktor utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan tersebut sekaligus menjadi dasar penataan ulang struktur tiga organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penguatan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah, H. Ahkam, mengungkapkan bahwa perubahan ini tidak bisa dihindari karena adanya perkembangan kebijakan di tingkat pusat serta kebutuhan daerah yang semakin kompleks.

Menurutnya, regulasi sebelumnya sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, penyesuaian struktur, nomenklatur, hingga tipologi organisasi menjadi langkah yang dinilai mendesak.

Selain faktor regulasi, peningkatan kualitas layanan publik juga menjadi pertimbangan penting. Salah satunya melalui penguatan status RSUD Praya agar lebih optimal dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Penataan juga dilakukan pada sektor perhubungan dan kelembagaan penanggulangan bencana, yang dinilai perlu diperkuat agar lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan dan terintegrasi dalam sistem pemerintahan daerah.

“Perubahan ini didorong kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar penyesuaian administrasi,” ujar Ahkam Senin, 27 April 2026.

Pansus II menilai, tanpa penyesuaian kelembagaan, efektivitas birokrasi akan sulit ditingkatkan. Padahal, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas terus meningkat.

Dalam pembahasannya, DPRD bersama pemerintah daerah turut mendalami berbagai aspek teknis, mulai dari kesiapan kelembagaan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga tata kelola layanan, khususnya di sektor kesehatan.

"Tentu dengan berbagai pertimbangan tersebut, DPRD akhirnya menyepakati perubahan struktur OPD sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan dan menjawab kebutuhan masyarakat Lombok Tengah yang terus berkembang," ujarnya.

Perubahan ini juga mencakup pengaturan RSUD sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang diharapkan memberi fleksibilitas dalam pengelolaan layanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....