Defisit APBD NTB 2026 Melonjak 232 Persen, PKS: Jangan Bebani Fiskal Tahun Depan
- 15 Sep 2026 14:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan pelebaran defisit dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang melonjak hingga 232,39 persen. Defisit yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp111,2 miliar meningkat menjadi Rp369,6 miliar atau bertambah sekitar Rp258,4 miliar.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, meminta Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya menjelaskan angka tersebut, tetapi juga membuka secara terang dasar pertimbangan fiskal yang menyebabkan defisit meningkat tajam.
Menurut Sambirang, pelebaran defisit harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan diarahkan untuk pembiayaan program prioritas serta produktif.
“Fraksi PKS meminta Saudara Gubernur menjelaskan pertimbangan fiskal yang mendasari pelebaran defisit tersebut dan memastikan bahwa ruang pembiayaan yang digunakan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan prioritas dan produktif,” ujar Sambirang, Selasa 15 September 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD NTB terkait Pandangan Umum Fraksi-fraski terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.
Ia mengingatkan, kebijakan pembiayaan yang tidak dihitung secara cermat berpotensi menciptakan tekanan fiskal pada tahun anggaran berikutnya.
“Defisit harus tetap terukur dan tidak menciptakan tekanan fiskal yang berlebihan pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan Fraksi PKS adalah meningkatnya SiLPA tahun sebelumnya yang digunakan sebagai sumber pembiayaan.
Dalam Perubahan APBD 2026, SiLPA meningkat dari asumsi sekitar Rp234 miliar menjadi Rp431 miliar. Angka tersebut bertambah sekitar Rp197 miliar atau 84,19 persen.
Bagi PKS, besarnya SiLPA bukan sekadar angka pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran. SiLPA juga harus dibaca sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Sambirang meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka komposisi SiLPA tersebut.
“Berapa yang bersifat terikat atau earmarked, berapa yang merupakan ruang fiskal bebas, serta berapa yang terbentuk karena efisiensi maupun karena kegiatan yang tidak terlaksana atau tidak terserap secara optimal,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan SiLPA tidak terus menjadi tumpuan dalam menyusun APBD Perubahan.
“Besarnya SiLPA harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD, sehingga SiLPA tidak terus menjadi tumpuan pembiayaan APBD Perubahan,” ujarnya.
Dari sisi belanja, Fraksi PKS juga mempertanyakan kenaikan Belanja Daerah yang meningkat dari sekitar Rp5,734 triliun menjadi Rp6,053 triliun.
Total kenaikan mencapai sekitar Rp319 miliar atau 5,56 persen.
Komponen yang paling mendapat perhatian adalah Belanja Barang dan Jasa. Anggarannya meningkat Rp241,8 miliar, dari sekitar Rp2,117 triliun menjadi Rp2,359 triliun atau naik 11,42 persen.
PKS meminta Pemerintah Provinsi NTB menjelaskan secara rinci perangkat daerah, program, dan kegiatan yang memperoleh tambahan anggaran tersebut.
Bukan hanya rincian anggaran, pemerintah juga diminta menjelaskan output serta manfaat langsung yang akan diterima masyarakat.
“Setiap tambahan rupiah belanja harus menghasilkan tambahan manfaat bagi masyarakat. Perubahan anggaran harus menghasilkan tambahan manfaat, bukan hanya tambahan belanja,” kata Sambirang.
Kenaikan Belanja Bantuan Sosial menjadi salah satu angka yang paling mencolok dalam Perubahan APBD NTB 2026.
Anggaran Bansos meningkat dari sekitar Rp3,7 miliar menjadi Rp40 miliar. Artinya, terjadi tambahan sekitar Rp36,3 miliar atau 980,95 persen.
Fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan urgensi penambahan tersebut, termasuk kelompok sasaran, basis data penerima, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Menurut Sambirang, kenaikan Bansos harus benar-benar berkaitan dengan strategi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
“Bansos harus benar-benar menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya belanja yang bersifat konsumtif,” tegasnya.
Di sektor pendapatan, Fraksi PKS mengapresiasi kenaikan PAD dari sekitar Rp3,025 triliun menjadi Rp3,122 triliun atau bertambah Rp97,2 miliar.
Namun, kenaikan target tersebut diminta tidak dibangun hanya berdasarkan optimisme.
PKS meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan, posisi realisasi terkini, serta strategi pencapaian sampai akhir tahun.
Hal serupa berlaku untuk target Pajak Daerah yang naik dari sekitar Rp1,838 triliun menjadi Rp1,941 triliun atau bertambah Rp103,8 miliar.
Sambirang meminta pemerintah memaparkan sumber utama tambahan penerimaan berdasarkan jenis pajak sekaligus run-rate penerimaan yang diperlukan hingga akhir tahun.
“Optimisme fiskal menurut kami harus berpijak pada data dan kemampuan realisasi,” katanya.
Sementara itu, PKS mempertanyakan penurunan Retribusi Daerah dari sekitar Rp1,026 triliun menjadi Rp992,5 miliar serta penurunan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dari sekitar Rp96,2 miliar menjadi Rp89,6 miliar.
Pemerintah diminta menjelaskan penyebab penurunan sekaligus strategi optimalisasi aset dan peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.
Fraksi PKS juga menyoroti peningkatan Belanja Modal dari sekitar Rp193,5 miliar menjadi Rp264,9 miliar.
Kenaikan sebesar Rp71,4 miliar atau 36,92 persen tersebut dinilai harus diarahkan pada pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap produktivitas dan perekonomian masyarakat.
PKS mendorong belanja modal diprioritaskan untuk akses ekonomi, produktivitas pertanian, ketahanan pangan, pelayanan dasar, serta penguatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Belanja Modal tidak hanya dinilai dari jumlah proyek atau tingkat penyerapan, tetapi dari dampaknya terhadap perekonomian daerah dan pengurangan kemiskinan,” ujar Sambirang.
Fraksi PKS turut menyoroti kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp15 miliar menjadi sekitar Rp23,75 miliar.
Dengan tambahan sekitar Rp8,75 miliar atau 58,33 persen, pemerintah diminta memberikan perhatian konkret terhadap penanganan dan pemulihan pascakebakaran di kawasan Sade.
Menurut Sambirang, pemulihan tidak boleh hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga fungsi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kawasan tersebut.
PKS juga meminta pemerintah memperkuat langkah mitigasi untuk desa adat dan kawasan wisata lain yang memiliki kerentanan serupa.
Sambirang mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan APBD Perubahan relatif terbatas. Karena itu, tambahan anggaran harus dibarengi kesiapan administrasi, pengadaan, dan eksekusi program.
Pemerintah diminta melakukan monitoring secara berkala, terutama terhadap perangkat daerah yang mendapatkan tambahan anggaran besar atau memiliki tingkat realisasi rendah.
Jangan sampai, kata dia, tambahan anggaran justru kembali menjadi SiLPA karena tidak mampu dieksekusi hingga akhir tahun.
Fraksi PKS juga mendorong penguatan sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah, konsistensi data dan dokumen, disiplin penggunaan SIPD, serta ketepatan waktu dalam setiap tahapan.
Sambirang menegaskan, prinsip corruption by system harus dicegah sejak tahap perencanaan melalui pengendalian dan pengawasan yang kuat.
“Pembangunan yang baik bukan hanya cepat, tetapi benar secara tata kelola, aman secara hukum, terukur hasilnya, dan nyata manfaatnya,” pungkas Sambirang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....