DPRD NTB Usul Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, Ini Alasannya
- 19 Mei 2026 15:20 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan dari masyarakat untuk jenjang SMA dan SMK.
Anggota Komisi V DPRD NTB, H. Didi Sumardi mengatakan, usulan Raperda ini lahir dari berbagai masukan para stakeholder pendidikan yang menilai masih adanya kesenjangan kualitas pendidikan antar sekolah.
Menurutnya, pemerintah saat ini belum mampu memenuhi standar pembiayaan sesuai denga unit cost ideal persiswa. Pemerintah saat ini hanya mampu menyediakan untuk SMA sekitar 1,5 juta per siswa pertahunnya dan cost ideal persiswa menurut para ahli 2,5jt sampai 3,5jt.
Sedangkan SMK saat ini pemerintah hanya mampu membiayai sekitar 1,6 juta per siswa. Adapun cost idealnya di 3,5jt sampai 4,5jt persiswa pertahunnya, karna menyesuaikan kebutuhan dan pemenuhan kompetensinya.
“Problem kita adalah pemerintah belum mampu memenuhi standar pembiayaan, sesuai dengan unit cost ideal persiswa,” jelasnya belum lama ini.
Politis Golkar ini menegaskan bahwa kondisi ini berdampak pada optimalisasi pendidikan sekolah. Salah satu yang disoroti adalah ekstrakulikuler, ekskul sebab dinilai mampu mempengaruhi kualitas dan prestasi sekolah.
Ia mengaku menemukan perbedaan antara SMA denga ekskul aktif dan tidak, sekolah dengan ekskul aktif cenderung lebih diminati oleh masyarakat dan memiliki prestasi lebih baik.
“Apa faktornya? Karena dia lebih eksis ya, berkegiatan ekstrakurikuler itu, berbagai macam kegiatan ekstrakurikuler di situ maju dan itu berkontribusi menciptakan prestasi bagi sekolah itu,” jelasnya.
Ia mengaku pada saat moratorium atau penangguhan pungutan, sejumlah sekolah mengalami keterbatasan dalam menjalankan program pengembangan siswa, maka dari itu, banyak wali murid yang mendorong agar diberi ruang untuk berkontribusi dalam memajukan anak anak mereka.
Meski demikian, DPRD NTB menegaskan skema yang diatur dalam raperda berbentuk sumbangan sukarela bukan pungutan wajib.
Didi juga menegaskan nominal sumbangan tidak boleh dipaksakan.
“Karena namanya sumbangan, prinsipnya sukarela, tidak boleh dipaksakan, termasuk jumlahnya, berapa saja”, ujarnya.
Ia menjamin tata Kelola sumbangan akan dilakukan secara transparan agar penggunaannya sesuai dengan target Pendidikan.
DPRD NTB menargetkan penyelesaian Raperda ini dapat rampung beberapa bulan kedepan dan tahun ini sudah selesai. (Faqih Haitsam Faruk)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....