DPRD Dorong Pemprov NTB Perhatikan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu
- 29 Apr 2026 08:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
Ketua Komisi I DPRD NTB Haji Moh. Akri menyampaikan bahwa DPRD telah lama menaruh perhatian pada persoalan PPPK paruh waktu. Bahkan, beberapa bulan lalu pihaknya telah melakukan audiensi dengan perwakilan PPPK dan merekomendasikan kepada gubernur agar membuka ruang dialog guna menampung aspirasi mereka.
“Kami di DPRD sudah melakukan audiensi dan mendorong agar ada komunikasi langsung dengan pemerintah provinsi. Ini penting agar keinginan teman-teman PPPK paruh waktu bisa tersampaikan,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, kategori paruh waktu muncul sebagai sisa dari proses pengangkatan PPPK sebelumnya.
Meski demikian, menurutnya pemerintah provinsi tetap memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan kesejahteraan mereka. Ia menyoroti kasus tenaga kesehatan PPPK paruh waktu di Lombok Tengah yang menerima gaji sangat rendah, bahkan disebut hanya sekitar Rp200 ribu.
“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai berdampak pada meningkatnya pengangguran atau menurunnya kualitas layanan publik,” jelasnya.
Dari hasil audiensi, diketahui sekitar 200 PPPK paruh waktu mengusulkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Selain itu, terdapat sekitar 500 tenaga yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja.
Akri menambahkan bahwa saat ini sebagian PPPK memang sudah diangkat, namun persoalan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah. Ia menyebut skema penggajian perlu diatur lebih lanjut di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat implementasinya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga menjadi tantangan tersendiri. Meski begitu, ia menilai masih ada ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
“Efisiensi tidak berarti semua harus dipangkas. Harus ada celah yang bisa dimanfaatkan melalui politik anggaran untuk tetap memperhatikan kesejahteraan PPPK,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tengah mencari solusi, termasuk kemungkinan penyesuaian anggaran untuk meningkatkan penghasilan PPPK paruh waktu, dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Ia mengimbau para PPPK paruh waktu untuk tetap semangat dan memahami kondisi fiskal saat ini, sembari berharap pemerintah segera menemukan solusi terbaik.
“Kita harapkan tetap bekerja dengan semangat. Ini bagian dari pengabdian kepada negara, dan pemerintah juga sedang berupaya mencari jalan keluarnya,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....