DPRD NTB Ajukan 5 Raperda Prakarsa, Fokus pada Mediasi, Petani hingga Pinjol Ilegal
- 27 Apr 2026 13:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa dalam rapat paripurna tahun 2026. Kelima Raperda tersebut dinilai prioritas untuk dibahas pada tahap lanjutan.
Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Dr. Hajah Megawati Lestari, SH., MH, menyampaikan bahwa total terdapat tujuh Raperda dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026. Namun, lima di antaranya telah melalui proses komprehensif dan diusulkan untuk dilanjutkan pembahasannya.
“Kelima Raperda ini telah melalui proses hearing, focus group discussion, hingga uji publik,” ujar Megawati dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin 27 April 2026.
Adapun lima Raperda tersebut meliputi, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online
Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah, dan Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Megawati menjelaskan, revisi Perda Balai Mediasi bertujuan memperkuat fungsi lembaga tersebut sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berbiaya ringan melalui pendekatan musyawarah.
Sementara itu, perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk menyesuaikan regulasi nasional terbaru, sekaligus memperkuat perlindungan usaha tani, stabilitas harga, dan kelembagaan petani.
Terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online, DPRD NTB menilai diperlukan regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat.
“Fenomena ini berdampak serius secara ekonomi dan sosial, sehingga perlu langkah sistematis melalui kebijakan daerah,” jelas Megawati.
Di sektor pendidikan, Raperda yang diajukan mengatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan secara sukarela, transparan, dan akuntabel, serta melarang pungutan yang bersifat memaksa.
Sementara itu, Raperda di sektor pertambangan disusun untuk menyesuaikan perubahan kebijakan nasional terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Megawati menekankan bahwa seluruh Raperda disusun dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
DPRD NTB selanjutnya mengharapkan pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi untuk menyempurnakan substansi kelima Raperda tersebut sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
“Dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD sangat diharapkan agar Raperda ini dapat segera dibahas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....