Berangkat Haji Tahun 2026, Petani Bima Sangat Bahagia

  • 27 Nov 2025 19:42 WIB
  •  Mataram

KBRN, Bima: Harapan Aidin untuk berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2026 akhirnya terwujud setelah menanti hampir sepuluh tahun. Petani asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku bersyukur karena namanya keluar untuk keberangkatan tahun depan.

Kepada RRI Bima, Aidin tampak senang dan bahagia karena akhirnya bisa menjalankan ibadah haji.

"Alhamdulillah saya sangat bahagia karena bisa pergi haji tahun 2026 ini," kata Aidin saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Bima.

Aidin mengakui naik haji merupakan impian terbesar dalam hidupnya. Oleh karena itu ia berharap akan terus sehat dan kuat.

"Semoga sehat selalu sampai bisa menjalankan ibadah haji," tambah Aidin.

Selain itu, dia berjanji akan terus bekerja ekstra keras mendapatkan uang untuk melunasi biaya perjalanan haji.

"Saya menunggu hasil tani untuk pelunasan biaya haji," bebernya.

Saat ini proses pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji reguler tahun 1447 H/2026 M bagi calon jamaah haji (CJH) di Indonesia sudah dimulai. Hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh.

Kementerian menyampaikan bahwa pelunasan haji tahun 2026 tahap pertama berlangsung 24 November sampai 23 Desember 2025 mendatang. Termasuk di Kabupaten Bima dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Kabupaten Bima, Ikhwan Zulkifli mengakui bahwa saat ini masa proses pelunasan biaya perjalanan haji sudah dimulai.

"Iya sekarang masa pelunasan sudah mulai," kata Ikhwan Zulkifli kepada RRI Bima.

Kendati demikian, sebelum melakukan pelunasan biaya haji, para CJH harus melaksanakan tes kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah terlebih dahulu.

"Para CJH sedang melakukan pemeriksaan kesehatan dulu. Kalau dinyatakan istitha'ah baru dapat melakukan pelunasan," terangnya.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan kesehatan dilakukan puskesmas maupun rumah sakit, dari hasil pemeriksaan kesehatan itu dapat diketahui istitha'ah atau tidak istita'ah. Kalau dia sudah dinyatakan istita'ah maka dia berhak untuk melakukan pelunasan di bank penerima setoran," tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....