Jemaah Haji Wafat, Ahli Waris Terima Santunan Rp54,1 Juta
- 09 Jun 2026 15:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dipenuhi, termasuk pencairan klaim asuransi bagi ahli waris.
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan ahli waris jemaah yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji berhak menerima santunan asuransi sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan oleh jemaah sesuai embarkasi masing-masing.
" Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujar Lalu Muhamad Amin, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, untuk jemaah asal NTB yang berangkat melalui embarkasi yang sama tahun ini, nilai santunan asuransi yang akan diterima ahli waris mencapai Rp54.193.807.
Selain santunan asuransi, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh barang milik jemaah yang wafat akan dikembalikan kepada keluarga. Barang tersebut meliputi koper, air zamzam, serta barang bawaan lainnya yang dibawa selama perjalanan ibadah haji.
"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing," katanya.
Menurut Lalu Amin, pihaknya juga memberikan pendampingan administrasi kepada keluarga jemaah yang ditinggalkan. Salah satu dokumen penting yang akan diserahkan adalah sertifikat kematian yang menjadi syarat utama dalam proses pengajuan klaim asuransi.
"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak jemaah dan keluarga merupakan bagian dari komitmen pelayanan Kementerian Haji dan Umrah kepada masyarakat, baik selama proses keberangkatan maupun setelah jemaah berada di Tanah Suci.
"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Kemenhaj NTB berharap proses penyaluran hak-hak jemaah yang wafat, termasuk klaim asuransi dan pengembalian barang pribadi, dapat berjalan lancar sehingga keluarga yang ditinggalkan memperoleh kepastian dan pelayanan yang maksimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....