Alasan Beli Rokok, Pria di Cakranegara Bawa Kabur Motor Pinjaman
- 25 Sep 2026 06:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Alasan membeli rokok berujung penggelapan sepeda motor di Kelurahan Monjok, Kota Mataram. Seorang pria berinisial MSH (32), warga Cakranegara, diamankan polisi, Kamis 24 September 2026 setelah sepeda motor yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah angkringan di Kelurahan Monjok, Selasa 15 September 2026 sore. Saat itu, MSH dan korban berada di lokasi yang sama.
MSH awalnya hendak membeli rokok di angkringan tersebut. Karena rokok yang dicari tidak tersedia, ia kemudian meminta izin kepada korban untuk menggunakan sepeda motornya membeli rokok di tempat lain.
“Terduga melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih tergantung. Kemudian terduga meminta izin kepada korban untuk menggunakan sepeda motor tersebut membeli rokok,” ujar Iptu Zulharman.
Namun, motor Honda Scoopy tersebut tidak kunjung kembali. Korban kemudian melapor ke Polsek Selaparang pada 23 September 2026.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan melacak keberadaan MSH. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
MSH akhirnya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang pada Kamis sore. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diduga dibawa oleh MSH.
“Setelah teridentifikasi, tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan terduga. Akhirnya terduga berhasil diamankan di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, MSH mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut. Polisi masih mendalami alasan motor itu tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Terduga diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Scoopy milik korban. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek.
MSH kini menjalani pemeriksaan di Polsek Selaparang. Polisi menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....