Alasan untuk Jemput Anak, Pria Asal Narmada Gelapkan Motor Warga Gunungsari

  • 24 Agt 2026 09:51 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria berinisial M alias Beloh asal Narmada, Lombok Barat, diamankan polisi setelah motor yang dipinjamnya dari warga Gunungsari tak kunjung dikembalikan. Kepada pemiliknya, Beloh mengaku membutuhkan kendaraan tersebut untuk menjemput anak di Lombok Utara.

Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, sepeda motor Honda Scoopy milik warga tersebut diamankan polisi bersama Beloh di Lingkungan Punia Sindhu, Kelurahan Cakra Utara, Kota Mataram, Minggu 23 Agustus 2026.

“Kasus tersebut bermula ketika Beloh meminjam motor milik warga Dusun Kekait Daye, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita,” ujar Imran dalam keterangan resmi, Senin 24 Agustus 2026.

Beloh awalnya berjanji mengembalikan motor pada malam hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan dan korban mendapat informasi motor baru akan dikembalikan keesokan harinya.

Janji tersebut kembali tidak terealisasi. Korban juga kesulitan menghubungi Beloh hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunungsari.

Imran mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Beloh dan kendaraan milik korban. Penelusuran itu berujung pada penangkapan Beloh di wilayah Cakra Utara.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian kami tindak lanjuti, hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti,” kata Imran.

Polisi turut mengamankan Honda Scoopy warna putih beserta STNK dan BPKB asli. Kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan.

Rosyadi mengatakan penyidik masih memproses perkara tersebut. Beloh akan diperiksa lebih lanjut dan penyidik melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Terduga pelaku saat ini kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” ungkap Imran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....