Polres Bima Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

  • 29 Agt 2026 10:34 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jaringan lintas kabupaten di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan salah satu bengkel yang berada di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 34 klip dengan berat bruto 78,56 gram, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Sondosia.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpinnya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas terduga sesuai dengan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, menggeledah dan mengamankan SA.

Proses penggeledahan terhadap terduga pelaku turut disaksikan oleh pemerintah Desa Sondosia bersama warga setempat.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku kepada petugas bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Barang tersebut, berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku, rencananya akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Dediansyah.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang berada di balik peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan lintas kabupaten tersebut.

AKP Dediansyah menegaskan, Satresnarkoba Polres Bima tidak akan berhenti pada penangkapan satu terduga pelaku. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

“Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara tersembunyi.

Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.

Saat ini, SA beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....