Buka Jok Motor, Polisi Temukan Obat Terlarang, Empat Orang Ditahan

  • 10 Sep 2026 07:51 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Kegiatan pengaturan lalu lintas (Gatur Pagi) personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota di kawasan Perempatan Cabang Pasar Raya Bima, Rabu 9 September 2026 berujung pada temuan 313 butir barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Temuan tersebut bermula ketika personel Sat Lantas yang sedang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas melihat sejumlah pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan dua unit sepeda motor yang ditumpangi empat orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Salah satu kendaraan yang diperiksa merupakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Saat petugas memeriksa kendaraan tersebut, perhatian polisi tertuju pada bagian bagasi atau jok motor.

Ketika bagasi dibuka, petugas menemukan sebuah tas. Di dalam tas tersebut terdapat plastik berwarna hitam serta kemasan sisa teh.

Pemeriksaan lebih lanjut membuat petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berjumlah 313 butir ekstasi.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, membenarkan adanya pengamanan tersebut. "Benar, personel Sat Lantas Polres Bima Kota mengamankan dua unit sepeda motor dan empat orang yang dicurigai," katanya.

Kata dia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu sepeda motor NMAX warna hitam, tim menemukan sebuah tas yang berada di bagian bagasi kendaraan.

Mengetahui adanya temuan tersebut, personel Sat Lantas yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Sumadin langsung mengamankan empat orang yang berada di lokasi beserta dua unit sepeda motor dan barang bukti.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mengamankan barang yang ditemukan sebelum diserahkan kepada satuan yang menangani perkara narkotika.

"Empat orang yang diamankan bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya menegaskan.

Sat Resnarkoba kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan jenis dan jumlah barang yang ditemukan, termasuk mengungkap siapa pemilik barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika itu.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa kegiatan Gatur Pagi tidak hanya bertujuan menciptakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di lapangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Temuan ini menunjukkan bahwa kehadiran personel di lapangan melalui kegiatan rutin dapat menjadi langkah preventif sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika," ujarnya.

Saat ini, empat orang yang diamankan dan barang bukti yang diduga 313 butir ekstasi telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut serta menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....