Polisi Bongkar Pemasok Narkoba Jenis Mushroom di Lombok Utara

  • 17 Sep 2026 13:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polisi mengungkap tiga perempuan yang diduga membudidayakan sekaligus memasok jamur mengandung psilosina (atau lebih dikenal dengan mushroom) di Lombok Utara. Jamur hasil budidaya tersebut diduga akan diedarkan di Gili Trawangan.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua orang di Gili Trawangan. Polisi kemudian menemukan lokasi budidaya jamur di Desa Bentek, Kecamatan Gangga.

“Dari lokasi kami temukan lahan yang memang disiapkan untuk penyemaian. Mereka jualnya Rp30 ribu per kemasan daun pisang,” kata Mahardika, Rabu 16 September 2026.

Polisi menemukan tiga lokasi penyemaian di pekarangan rumah warga. R alias M memiliki 4 petak, I memiliki 8 petak, sedangkan S alias N memiliki 4 petak penyemaian menggunakan kotoran sapi sebagai media tumbuh jamur.

Ketiga perempuan tersebut kemudian diamankan polisi. Dari pemeriksaan, mereka mengaku menjual jamur kepada M alias I dengan harga Rp30 ribu perkojong.

Kojong merupakan sebutan untuk paket berbungkus daun pisang berbentuk segitiga. Dalam satu kojong biasanya memuat 4-5 bungkul jamur.

Kasus ini bermula dari penangkapan R alias A dan K alias D di sebuah kamar kos di Gili Trawangan pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Polisi menemukan 11 bungkus plastik yang masing-masing berisi 10 kojong jamur psilosina.

“Sehingga total terdapat 110 kojong yang siap edar,” ujar Mahardika.

Dari pemeriksaan R alias A, polisi mendapat informasi bahwa jamur tersebut diperoleh dari istrinya, M alias I. Polisi kemudian menangkap M sekitar pukul 14.30 WITA dan mengembangkan pemeriksaan ke tiga perempuan yang disebut sebagai pemasok.

Menurut Nyoman, R alias A mengaku jamur tersebut akan dijual ke sejumlah tempat hiburan di Gili Trawangan. Harga yang disebut mencapai Rp85 ribu per kojong.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita jamur yang diduga mengandung psilosina dengan berat bersih 407,63 gram. Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta barang bukti lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....