Diduga Aniaya Warga di Cakranegara, Empat Pemuda Diamankan Polisi

  • 07 Sep 2026 11:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polisi mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MT di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi turut menyita satu pucuk airsoftgun jenis Beretta M84.

Keempat pemuda itu berinisial S, MR, dan F yang berasal dari Kabupaten Dompu, serta MA dari Kabupaten Bima. Mereka diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram, Minggu 6 September 2026.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Cakranegara. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban bersama teman-temannya dengan para terduga.

“Perselisihan berlanjut hingga parkiran belakang Mataram Mall dan kemudian terjadi dugaan penganiayaan,” kata Dharma.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUP NTB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Tim URC PUMA Unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya.

Tiga terduga, yakni S, F, dan MA, diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gebang. Sementara MR sempat melarikan diri sebelum polisi melacak dan mengamankannya di wilayah Labuhan Aji, Lombok Timur.

“MR sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan di Labuhan Aji, Lombok Timur,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu airsoftgun jenis Beretta M84, BB kaliber 6 milimeter tanpa magasin, serta rekaman video yang berkaitan dengan kejadian.

“Seluruhnya akan kami dalami dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dharma.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa MR diduga pernah terlibat perkara kepemilikan senjata api rakitan. “Tentu hal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Keempat pemuda tersebut kini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk memastikan rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara.

Para terduga diproses dengan sangkaan Pasal 466 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....