Ngaku Polisi, Pria Ini Tipu Pengusaha dengan Dalih Bantu Desa Sade

  • 31 Agt 2026 14:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pria di Lombok Utara diduga menyamar sebagai sejumlah pejabat kepolisian untuk meminta bantuan kepada pelaku usaha di Pulau Lombok. Salah satu modusnya, pelaku meminta pengusaha untuk mengirim bantuan bagi korban kebakaran Desa Adat Sade.

“Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai sejumlah pejabat kepolisian. Mulai dari direktur, kasat, kapolsek hingga kanit,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, Senin 31 Agustus 2026.

Pria itu berinisial BDSP alias Bogel (29 tahun), itu kini telah ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Ia diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Taliwang, Kota Mataram, Kamis 27 Agustus 2026.

Salah satu modus Bogel adalah berpura-pura mengaku sebagai Kapolsek Mandalika. Bogel kemudian menghubungi sejumlah usaha, di antaranya The Moon Hotel, The Moon Beach dan Elamu Resto.

“Pelaku meminta bantuan 10 dus air untuk korban kebakaran di Desa Adat Sade,” ucap Arisandi.

Modus serupa dilakukan ketika pelaku mengaku sebagai Kapolsek Sambelia. Kali ini, sasaran yang dihubungi adalah Brothers Homestay dengan permintaan bantuan untuk korban kebakaran di Desa Adat Sade.

Bogel juga menggunakan identitas sebagai Kepala SPK Polsek Tanjung. Dengan jabatan tersebut, ia menghubungi Anema Hotel Sire dan kembali meminta bantuan air dengan alasan yang sama.

“Pelaku juga mengaku sebagai Dirreskrimum Pilda NTB untuk menghubungi seorang pelaku usaha di Cakranegara Kota Mataram,” ujar Arisandi.

Modus Bogel tak berhenti di situ. Pelaku juga mencatut jabatan Wakapolres Lombok Utara saat menghubungi sejumlah usaha di kawasan Gili Meno dan Gili Trawangan.

“Pelaku menghubungi sejumlah usaha di Gili Meno dan Gili Trawangan untuk meminta bantuan air bagi korban kebakaran Desa Sade,” ujar Arisandi.

Selain meminta barang, pelaku juga diduga meminta uang kepada korban. Saat mengaku sebagai Kanit Polair Pos Bangsal, pelaku meminta Rp2 juta kepada manajer Wahana Cantika Fastboat untuk ditransfer ke rekening yang telah ditentukan.

Arisandi mengatakan nilai kerugian korban dalam aksi tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Polisi menduga pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun ke belakang.

“Kerugian para korban bervariasi. Untuk total yang diperoleh pelaku, masih kami hitung,” kata dia.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri seluruh aktivitas pelaku yang menggunakan berbagai identitas pejabat kepolisian tersebut.

Bayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....